Limbah Ban Bekas di Sulap Menjadi BBM, Diduga Tidak Tersentuh APH

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangerangnews: Terlihat tumpukan ban seperti gunung yang siap di olah menjadi BBM.

Foto Tangerangnews: Terlihat tumpukan ban seperti gunung yang siap di olah menjadi BBM.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Bogor | Pembuatan minyak solar yang menggunakan bahan Ban bekas sangat mencemari lingkungan, selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, dampak terpuruknya yaitu dapat mencemari sumber mata air dalam tanah.

Pembakaran Ban bekas menjadi bakar minyak sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghilangkan limbah Ban yang sudah tidak layak pakai.

Namun, tindakan seperti itu justru memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tanaman dan lingkungan sekitarnya. Diantaranya, Emisi Zat Berbahaya Pembakaran Ban bekas menghasilkan gas beracun seperti dioksida belerang (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gas-gas ini dapat merusak tanaman dan mengganggu proses fotosintesis. Kemudian abu sisa pembakaran Ban dapat jatuh ke tanah, sehingga mencemari dan merusak struktur tanah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Meninggalnya Asisten Rumah Tangga di Tangerang, Empat Orang Ditahan

Tak hanya itu, Pencemaran ini dapat mengurangi ketersediaan nutrisi dan merusak mikroorganisme tanah yang penting untuk kesehatan tanaman.

Seperti indikasi kegiatan ilegal pembakaran Ban bekas yang dijadikan bahan bakar minyak di tengah-tengah lahan milik perhutani di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 25/03/2024.

Saat dijumpai, seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa usaha pembakaran Ban ini pemiliknya seseorang yang tinggal di Karawaci Tangerang bernama Ida.

Dia menyebut, Ban bekas ini akan diproses menjadi bahan bakar minyak, namun dia tak tahu pasti minyak yang dihasilkan itu solar atau bukan, namun jenisnya hampir mirip dengan solar.

Baca Juga :  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

“Sebagian tanah ini milik perhutani, pengurusnya tadi sudah pulang, bosnya orang Karawaci, namanya Ibu Ida, aktivitas pembakarannya siang, kalau malam mah tinggal penyulingannya saja, Desa, Polsek maupun Kecamatan juga sudah tahu semua,” sebutnya. 25/03.

Sumardi, Kepala Desa Ciomas saat dikonfirmasi oleh Awak Media ia tidak menanggapinya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Penuy Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ciomas yang diduga seorang pengurus menelepon Awak Media, ia mengatakan dengan adanya keterkaitan Ban bekas sudah di kordinasikan dengan pemilik.

“Kenal tidak dengan suara saya, Penuy LPM Desa Ciomas bang, itu loh bang yang berkaitan dengan Ban, jangankan tingkat desa RT/RW aja pernah dikasih bang,” kata Penuy. 25/03

Baca Juga :  Modus Periksa Dana BOS, 3 Oknum LSM Garuda Sakti Indonesia Ditangkap Dugaan Pemerasan

Berdasarkan Pasal 98 Undang – Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 98 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan & mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Diminta untuk Aparatur Penegak Hukum Wilayah Bogor untuk segera tangkap para oknum yang terlibat didalam usaha ilegal ini, baik dari Sipil, Instansi Pemerintahan maupun dari Kepolisian setempat.

Saat berita ini diterbitkan APH belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:05 WIB