Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Poskotanews.co.id – Penasehat Hukum kasus investasi Bodong Fredrick Hendrik Kandai, SH. menyampaikan kepada awak media ” Alhamdulillah hari Jum’at ini (21/09/2024) yang diperkasai pihak Kejari Kota Sukabumi kami PH an: terdakwa Roni Mansur dn PH terdakwa lainnya bersama pihak SAPMA duduk bersama membicarakan isu-isu yang berkembang diluar” kami menolak dengan Tegas Tuduhan2 yang tak berdasar tersebut dan itupun jika dialamatkan kepada kami, kami menjalankan Tugas profesi kami secara profesional”

Baca Juga :  Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa

Lebih lanjut Kandai dan tiem law office DRH menyampaikan, Hukum Pidana itu hukum publik menghukum Perbutan yang dilakukan terdakwa sebagai mana perbuatan yg didakwakan, akan tetapi pengadilan wajib menggali sejauhmana keterlibatan Terdakwa dalam perkara tersebut.

Ditempat terpisah Lebih lanjut Dasep Rahman menyampaikan, JPU dalam perkara investasi bodong telah menuntut para terdakwa 4 tahun kurungan baik tersangka utama dan para karyawan nya, saya kira JPU telah maksimal dalam tuntutan nya.

Lebih jauh Dasep mengatakan Perbutan pidana itu harus di ukur menreanya, apakah Deliknya terpenuhi unsurnya terpenuhi atau tidak, Fakta dalam persidangan sejauh ini terungkap bahwa otak pelaku niatan atau menreanya investasi bodong ini dilakukan terdakwa Hendrik, keterangan saksi2, bukti-bukti dan keterangan terdakwa saling berkaitan bahwa Hendrik lah otak utamanya.

Baca Juga :  Kapolres Tangsel Bersama Kapolsek Legok Sholat Subuh di Masjid Jami Al-Ijma Legok.

Selanjutnya managing partner DRH ini menyampaikan, para korban investasi Bodong baiknya mengajukan Gugatan Perdata atau melaporkan TPPU dengan harapan supaya kerugiannya bisa dikembalikan.ungkap Dasep.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru