Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Poskotanews.co.id – Penasehat Hukum kasus investasi Bodong Fredrick Hendrik Kandai, SH. menyampaikan kepada awak media ” Alhamdulillah hari Jum’at ini (21/09/2024) yang diperkasai pihak Kejari Kota Sukabumi kami PH an: terdakwa Roni Mansur dn PH terdakwa lainnya bersama pihak SAPMA duduk bersama membicarakan isu-isu yang berkembang diluar” kami menolak dengan Tegas Tuduhan2 yang tak berdasar tersebut dan itupun jika dialamatkan kepada kami, kami menjalankan Tugas profesi kami secara profesional”

Baca Juga :  Kuasa Hukum MITRO HASAN Minta PJ.Bupati Memberhentikan Kepala Desa Kane Mande

Lebih lanjut Kandai dan tiem law office DRH menyampaikan, Hukum Pidana itu hukum publik menghukum Perbutan yang dilakukan terdakwa sebagai mana perbuatan yg didakwakan, akan tetapi pengadilan wajib menggali sejauhmana keterlibatan Terdakwa dalam perkara tersebut.

Ditempat terpisah Lebih lanjut Dasep Rahman menyampaikan, JPU dalam perkara investasi bodong telah menuntut para terdakwa 4 tahun kurungan baik tersangka utama dan para karyawan nya, saya kira JPU telah maksimal dalam tuntutan nya.

Lebih jauh Dasep mengatakan Perbutan pidana itu harus di ukur menreanya, apakah Deliknya terpenuhi unsurnya terpenuhi atau tidak, Fakta dalam persidangan sejauh ini terungkap bahwa otak pelaku niatan atau menreanya investasi bodong ini dilakukan terdakwa Hendrik, keterangan saksi2, bukti-bukti dan keterangan terdakwa saling berkaitan bahwa Hendrik lah otak utamanya.

Baca Juga :  Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Selanjutnya managing partner DRH ini menyampaikan, para korban investasi Bodong baiknya mengajukan Gugatan Perdata atau melaporkan TPPU dengan harapan supaya kerugiannya bisa dikembalikan.ungkap Dasep.

(Redaksi)

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru