Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Kasur di Cikupa, Begini Motif…!

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reakrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis ini. Korban yang diduga berinisial N ditemukan sudah tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari, pada Senin pagi, 11 November 2024.

Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas IPDA Rani Purbawa, tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang masih terbilang singkat, bahwa keduanya sempat cekcok hingga membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga ada kata-kata korban yang memicu emosi HH, sehingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas.

Baca Juga :  PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Capai Rp40 Miliar

“Dalam perdebatan itu, ada unsur asmara, tapi juga transaksional. Korban mungkin mengatakan sesuatu yang menyinggung pelaku,” ujar Rani Purbawa. Emosi HH yang sudah terpancing membuatnya nekat mencekik serta membekap korban hingga nyawa korban melayang.

Setelah menyadari korban sudah tak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan pelaku selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang tak jauh dari lokasi. Namun, ketika hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik takut dilihat orang, sehingga ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.

Baca Juga :  WhatsApp Wartawan Saat Konfirmasi Diblokir, Diduga Oknum Bea Cukai Memeras Pelaku Usaha

“Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tapi karena sudah siang dan takut ketahuan orang, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan,” tambah Kasi Humas IPDA Rani Purbawa.

Atas perbuatannya, HH kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Apang Supriyadi)

Berita Terkait

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:36 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terbaru