Polsek Tigaraksa Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dalam Konfersi pers, kamis sore (30/01/2025) kapolresta tangerang kombes pol baktiar joko mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  FSB Garteks Serang Melakukan Kerjasama Dengan Klinik Catur Husada

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni I (24thn), dan A (37 tahun), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram serta satu unit handphone merk OPPO F1A warna putih gold.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek tigaraksa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Artana, S.H.,M.H.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Baca Juga :  PWI Kabupaten Serang Hadiri HPN 2025 di Pekanbaru Riau

Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kegiatan pengungkapan ini berjalan dengan aman dan kondusif.

(Irawan)

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru