Polsek Tigaraksa Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dalam Konfersi pers, kamis sore (30/01/2025) kapolresta tangerang kombes pol baktiar joko mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Motor Raib, Seorang Pria Di Jalan Raya PLP Curug Diadang Begal Sambil Menodongkan Celurit

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni I (24thn), dan A (37 tahun), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram serta satu unit handphone merk OPPO F1A warna putih gold.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek tigaraksa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Artana, S.H.,M.H.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Baca Juga :  Dinas SDABMBK Preservasi 17 Ruas Jalan di Tangsel: Jalan Mulus, Genangan Teratasi

Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan

Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kegiatan pengungkapan ini berjalan dengan aman dan kondusif.

(Irawan)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:54 WIB