Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Satnarkoba Polres Cilegon telah melakukan ungkap kasus pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang terjadi Pada hari Jumat, 04 April 2025,jam  23.30 WIB di depan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, disebuah rumah di Link Sumur Jaya RT. 003 RW. 006 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Kota Cilegon Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten  AKP  Vhalio Agafe membenarkan bahwa satnarkoba telah menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial NM (25) Link Sumur Jaya  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 0,24 gram atau Netto +/- 0,12 Gram (Kode A);
  • 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 4,64 gram atau Netto +/- 2,76 Gram (Kode B)
  • 17 (tujuh belas) potongan doubletape warna merah;
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
  • 1 (satu) unit Handphone OPPO A5 2022, warna Putih
Baca Juga :  Langkah Awal Kesuksesan Program TMMD Di Desa Kayen

AKP Vhalio menjelaskan  Pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira Jam 23.30 Wib, satnarkoba polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap NM (25) didepan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku NM dan juga diamankan 1 (satu) unit handphone OPPO A5 warna putih  yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Kemudian dilakukan  pengembangan kerumah  pelaku NM di Link Sumur Jaya Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota, Kota Cilegon, Provinsi Banten saat dilakukan penggeledahan pelaku NM menunjukan didapur disebuah panci yang tergantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah.

Diketahui bahwa pelaku NM mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan menggunakan lakban warna merah dimana pelaku NM mendapatkannya secara langsung dari pelaku BS (DPO)
pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira Jam 18.00 Wib didepapn Alfamidi Perumnas Cibeber Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten, adapun tugas palaku NM  yakni menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dititik lokasi pengambilan kemudian pelaku NM mengirimkan foto lokasinya kepada pelaku BS (DPO) tersebut, diketahui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dalam melakukan perbuatannya tersebut pelaku NM dijanjikan upah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah habis dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan.

Baca Juga :  Mafia Galian C Diduga Memberikan Suap Kepada Oknum Paminal Polda Jabar

Atas kejadian tersebut pelaku NM telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dihukum penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Humas)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru