Kapolda Metro Jaya, Penyidik Serta  Humas Bungkam Terkait Kasus “Kebuli Jordan” Preseden Buruk Slogan Presisi Polri

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id–  Tiga musim lebaran, penyidik Harda Unit Dua Polda Metro Jaya berkas tiga tersangka “Kebuli Jordan“ belum lengkap judul ini sudah diberitakan oleh Poskotanews.co.id beberapa waktu lalu.

Untuk meminta informasi resmi terkait kasus ini kembali lagi wartawan mengkonfirmasi ke Kasubag Humas Polda Metro Jaya KBP Ary Syam dan Kasie Penmas AKP Risma pada  Senin,21 April 2025 mealalui pesan dan panggilan whatsapp tidak ada jawaban sama sekali.

Untuk menjadi perhatian kembali lagi wartawan menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui pesan whatsapp ketika diminta tanggapannya sama juga hanya dibaca namun tidak memberikan balasan sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luar biasa kontradiktif dengan Slogan Polri Presisi yaitu Prediktif , Responbilitas, dan Transparan Berkeadilan.

Hal berbeda dengan Staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang langsung membalas pesan whasapp dari wartawan pada Rabu ,11 April 2025 menyebutkan “selamat pagi kami mendapatkan informasi dari yang menerima disposisi ini, bahwa suratnya hanya untuk di ketahui, dikarekanan berkas dari LP /B/4695/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, masih berada di polda, kami hanya meneruskan informasi ini dari bidangnya 
terimakasih 🙏🏻”
yang patut diapresiasi apalagi di era Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat dengan tupoksi wartawan sesuai amanat UU Pers No.40  Th 1999.

Baca Juga :  Kejati Prov Jawa Barat Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2022 - 2024

Seperti diketahui dan berita yang sudah berkali kali bahwa  berkas kasus laporan Nuzul Azmi Ramadhan seorang pelaku UMKM dibidang kuliner yang sudah memiliki Hak Cipta dengan Sertifikat Merk Kebuli Jordan dengan Nomor IDM000808778 tertanggal 31 Juli 2019. Tapi didalam perjalanannya ada pengalihan dari sekelompok orang  pada tahun 2022 yang tidak diketahui pemegang merk sah yang berakhir pada pelaporan dengan LP/B/4695/IX/2022/ SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12/11/2022 yang akhirnnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan  serta gelar perkara Unit Harda II Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangaka al NA,MD dan BG ( Wajib Lapor ) sesuai surat penetapan tersangka yang dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor B/17595/RES 1.9/2023 /Ditreskrimum tertanggal 31/10/2023 tertandatangan KBP Hengky Haryadi.

Baca Juga :  Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dua Kurir Ditangkap

Dari hasil konfirmasi beberapa pihak kasus ini sudah dilimpahkan sebanyak 2 (dua) kali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun dikembalikan karena kurang lengkap yang hingga kini menjadi pertannyaan antara ketidak professionalan penyidik atau ada diugaan tidak serius karena diduga menerima sesuatu atau ada petinggi  dari Aparat Penegak Hukum yang membekkingi  para tersangka semua masih penuh tanda tannya  dan bahkan Irjen Karyoto dan jajaran bungkam tanpa tindakan dan tanggapan hingga saat ini.

Untuk mendapat informasi pada tanggal 25/03/2025 wartawan poskotanews.co.id mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Ary Syam melalui Kasie Penmas AKP Risma S melalui pesan whatapp dengan bunyi sebagai berikut : “ Selamat Siang Saya Patupa Pakpahan Wtw poskotanews.co.id sesuai dengan komunikasi sebelumnya dan berbagai pemberitaan terkait Kasus Pelapor Nuzul Azmi “ KEBULI JORDAN”
yang  ditangani Unit Harda II Sdra Dodi , Panit Cheppy setelah mendapat informasi kejati DKI Bahwa sedang menunggu pelimpahan lagi dari penyidik PMJ sebagai pertannyaan
1 Kapan Perkara Ini dilimpahkan Kembali setelah penetapan Tersangka th 2023
2. Bagaimana indepensi penyidik menangani kasus ini yang harus didukung professionilatas tanpa ada kepentingan lain
3. ⁠Apabila mengalami kendala apa yang akan dilakukan oleh penyidik mengingat kasus ini sudah terang benderang disatu sisi tidak terbuka??”. Namun hingga hari ini Selasa ,9/4/2025 belum dijawab.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Jajaran Resmob Satreskrim Dapat Apresiasi Masyarakat

Oleh karena itu  kasus ini sudah selayaknnya mendapat perhatian dari Kapolri dan Kompolnas terutama Kapolda Metro Jaya  agar segera memeriksa kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untum disidangkan demi keadilan dan kepastian hukum dan jangan lagi menunda karena kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Hendra Agus Simanjuntak SH dalam keterangannya menyatakan “ Jika ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tahanan kota dan wajib lapor namun kenyataanya dari informasi yang kita miliki ada tersangka yang bolak balik bepergian keluar negeri yang berpotensi dapat menghilangkan barang bukti juga tidak tertutup kemungkinan dapat kabur dan menghilangkan diri dari Indonesia yang menciderai  hukum dan keadilan agar menjadi evaluasi bagi penyidik sehingga ada diskriminasi penegakan hukum,” tegasnya.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB