Setelah Status Tersangka Bertahun-tahun Dirkrimum PMJ Panggil Pelapor Untuk Restorative Justice

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Bertahun tahun tidak dilimpahkan kepengadilan padahal sudah tersangka sejak 2023 dan pemberitaan media ini Pelapor Nuzul Azmi akhirnya dipanggil oleh Unit Harda 2 Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk melaksanakan Restorative Justice (Penyelesaian dengan Rekonsiliasi dan mediasi). Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat yang dikirim oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya bernomor B/9516/IV/Res/1.9/2025 pada Kamis,24/4/2025 pada jam 11.00 bertempat di Ruang Unit 2 Subdit Harda Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh AKBP D.K Zendrato SH SIK Msi dengan penyidik AKP Chepy Rusmanto SH atau Brigadir Dodi Ariyanto SH.

Padahal selama ini pelapor ingin kasusnya dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan dan kepastian hukum.
Dari informasi Kejati DKI Jakarta bahwa berkas laporan “ Kasus Kebuli Jordan” ini sudah dua kali dilimpahkan namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

Baca Juga :  Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dua Kurir Ditangkap

Bahkan sesuai informasi Staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui pesan whasapp dari pada Rabu ,11 April 2025 menyebutkan “ selamat pagi kami mendapatkan informasi dari yang menerima disposisi ini ,
bahwa suratnya hanya untuk di ketahui , dikarenakan berkas dari LP /B/4695/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA
masih berada di polda kami hanya meneruskan informasi ini dari bidangnya terimakasih 🙏🏻” yang patut diapresiasi apalagi di era Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat dengan tupoksi wartawan sesuai amanat UU Pers No.40 Th 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui dan berita yang sudah berkali kali bahwa berkas kasus Laporan Nuzul Azmi Ramadhan seorang pelaku UMKM dibidang kuliner yang sudah memiliki Hak Cipta dengan Sertifikat Merk Kebuli Jordan dengan Nomor IDM000808778 tertanggal 31 Juli 2019. Tapi didalam perjalanannya ada pengalihan dari sekelompok orang pada tahun 2022 yang tidak diketahui pemegang merk sah yang berakhir pada pelaporan dengan LP/B/4695/IX/2022/ SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12/11/2022 yang akhirnnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara Unit Harda II Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangaka al NA,MD dan BG ( Wajib Lapor ) sesuai surat penetapan tersangka yang dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor B/17595/RES 1.9/2023 /Ditreskrimum tertanggal 31/10/2023 tertandatangan KBP Hengky Haryadi .

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Namun sampai saat ini menurut informasi dari Pengacara (Kuasa Hukum) Nuzul Azmi , Hendra Simanjuntak SH serta kuasa hukum terlapor Narto SH menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rencana restorative justice ini. Padahal sebelumnya sudah pernah diupayakan Restorative Justice untuk para pihak tapi berakhir nihil tanpa hasil.

Baca Juga :  Adanya Aduan Penjualan Minol, Kapolsek Cisoka Bersama Kanit Reskrim Dengan Sigap Turun Langsung Ke Kafe Soca Cisoka

Sementara itu Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S secara terpisah ketika dimintai pendapatnya menyatakan “ Kasus ini terkesan lamban bahkan ada pembiaran karena kepentingan APH, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka bertahun tahun namun tidak disidangkan dan akhirnya ada panggilan untuk mediasi antara para pihak, ada apa gerangan kenapa harus bertahun-tahun baru ada arahan untuk mediasi tegasnya.

Oleh karena itu kasus ini sudah selayaknnya mendapat perhatian dari Kapolri dan Kompolnas terutama Kapolda Metro Jaya agar segera memeriksa kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan demi keadilan dan kepastian hukum dan jangan lagi menunda karena kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022.

Disatu sisi permohonan informasi terkait kasus ini tidak pernah direspon oleh Humas dan penyidik secara transparan dan terbuka bahkan selalu bungkam.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB