Peredaran 47 Kilogram Ganja Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, Poskotanews.co.id – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Banten Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Bogor dan Tangerang

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

Baca Juga :  Wahidin Dimintai Keterangan Usai Rumahnya Dilempar Sekarung Kobra

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

(Humas)

Berita Terkait

Kuras Habis 200 Juta, Mantan Karyawan Merampok Toko Minuman di Kota Bumi
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah
Polsek Batuceper Amankan Tiga Remaja Yang Hendak Tawuran di Tangerang
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti
Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban
Pengeroyokan di PT Genesis Jawilan, AJI Resmi Lapor ke Polda Banten
DS Mantan Residivis Diringkus, Polres Taput Berhasil Gondol 6 Orang Pelaku Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:22 WIB

Kuras Habis 200 Juta, Mantan Karyawan Merampok Toko Minuman di Kota Bumi

Kamis, 25 September 2025 - 17:04 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Jumat, 19 September 2025 - 15:07 WIB

Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah

Senin, 15 September 2025 - 16:26 WIB

Polsek Batuceper Amankan Tiga Remaja Yang Hendak Tawuran di Tangerang

Sabtu, 13 September 2025 - 20:43 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Pengeroyokan di PT Genesis Jawilan, AJI Resmi Lapor ke Polda Banten

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:09 WIB

DS Mantan Residivis Diringkus, Polres Taput Berhasil Gondol 6 Orang Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Pendidikan

Dugaan Pungli, Kepala SD Negeri 175766 Bebani Orang Tua Siswa

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:13 WIB

Hukum & Kriminal

Kuras Habis 200 Juta, Mantan Karyawan Merampok Toko Minuman di Kota Bumi

Selasa, 30 Sep 2025 - 11:22 WIB

Pemerintahan

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

Selasa, 30 Sep 2025 - 10:00 WIB

Oplus_131072

Tangerang

Maryono Ajak Teladani Rasul dalam Merawat Kerukunan

Senin, 29 Sep 2025 - 18:08 WIB