Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Jajaran Resmob Satreskrim Dapat Apresiasi Masyarakat

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Jajaran unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu korban, Ibu Novianti, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang cepat dan sigap dalam menangani kasus ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang dengan cepat menangkap pelaku penipuan ini. Ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kami yang menjadi korban,” ujarnya.

Banyak korban merasa tergiur dengan janji masuk ke sebuah perusahaan ternama dengan modus pembayaran puluhan juta rupiah. Untuk mendapatkan uang tersebut, tidak sedikit yang terpaksa mengambil pinjaman online hingga menggadaikan barang berharga milik mereka. Hal ini menambah beban psikologis dan finansial korban di luar kerugian materiil yang dialami.Kasus ini terungkap setelah laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 30 April 2025 diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Korban melaporkan modus penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial A (43) dan L, yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang dengan iming-iming menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, kasus ini dijelaskan secara rinci pada konferensi pers yang digelar Kamis (08/05). Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan lowongan kerja yang semakin marak.Pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa pada 30 April 2025 dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arief.

Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan modus calo penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk. “Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang meminta uang tanpa proses seleksi resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Proses hukum terhadap para tersangka kini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Utara peringati HDI 2025 bersama 55 penyandang Disabilitas 'Setara Berkarya, Berdaya Tanpa Batas'

(Bidhumas)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru