Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Poskotanews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengembangan kasus narkoba jenis shabu dengan berat kotor 215 gram, petugas berhasil membekuk seorang residivis serta tiga narapidana yg sedang menjalankan masa hukuman dengan kasus narkoba diduga kuat sebagai dalang peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif pihak Lapas Pekanbaru, khususnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru Febri Sadam, yang memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (2/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di seputaran Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru. dan berlanjut pada Kamis (3/7/2025) siang pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Meresahkan Warga, Tanpa Buang Waktu Polsek Cikande Amankan Lima Pelaku Balap Liar

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu.

Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga shabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau.

Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lanjutan ternyata AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru,

Baca Juga :  Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD dan RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli shabu tersebut.

RD sebelumnya memesan 500 gram shabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yg berhasil di gagalkan petugas.

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik berisi diduga shabu seberat 215 gram dan beberapa unit Handphone berbagai merek.

Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (ketiganya napi Lapas II A Pekanbaru), kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Termasuk Dirlantas

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut bahwa pengungkapan kasus ini di bantu oleh Kepala KPLP Kelas IIA Pekanbaru, Febri Sadam beserta jajarannya dalam membuktikan serta membasmi peredaran narkoba yg masih marak di Kota Pekanbaru

“Ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantarsan peredaran narkoba berbuah manis, dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB