Berpotensi Langgar UU, Pj. Kades Tuhemberua Diduga Selewengkan Hak BPD Selama 1 Tahun

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Pj. Kepala Desa Tuhemberua, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Firman Jaya Gulo, S.Pd, diduga menahan pembayaran honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 1 tahun penuh tanpa alasan jelas.

Padahal, honor BPD wajib dianggarkan dan dibayarkan melalui APBDes sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan 62 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 48 PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015.

Baca Juga :  Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus

Penahanan ini berpotensi melanggar Pasal 93 ayat (1) UU Desa dan bisa dikategorikan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain.

Salah satu anggota BPD Tuhemberua menyebut keterlambatan ini sangat merugikan dan mencoreng kepercayaan publik. Rabu 13/08/2025.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Amankan 30 Orang Pelaku Premanisme Dan Pungli, 8 Tersangka Ditahan

Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan dana desa dan memastikan hak BPD dibayarkan.

Pj. Kades Tuhemberua, Firman Jaya Gulo saat dihubungi untuk konfirmasi melalui panggilan telepon pada pukul 17.51 wib, belum berhasil dihubungi sampai berita ini di terbitkan.

MG

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru