BEKASI, Poskotanwes.co.id- Berdasarkan UU No 28 thn 1999 dan PP No.68 thn 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih bebas KKN.
DPP Lapan Tipikor sesuai laporan yang dikirim ke Polda Metro Jaya yang akhirnya di alihkan ke Polrestro Bekasi yang sudah berproses yaitu Lapsus 318 pada bulan Oktober tahun lalu yang melaporkan PT. RLP yang beralamat di Kawasan Greeland Sukamahi Cikarang Pusat yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai pasal 104 UU PPLH dengan melampirkan bukti serta dokumen pendukung.
Dalam perkembangannya, menurut Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S kepada Poskotanews.co.id Jumat , 03/10/2025 ” Laporan kami tidak ada perkembangan signifikan bahkan bisa saja sudah diselesaikan secara sepihak sesuai info yang kami terima” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mangadar juga menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa pihak perusahaan (BAP) yaitu HRD Perusahaan, Manager Pengolahan Limbah , Direktur Perusaan dan terakhir masih menunggu Penanggungjawab Perusahaan yang merupakan orang asing (India) tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolrestro Bekasi KBP. Mustofa SIK, pada Sabtu ,04/10/2025 yang dilanjutkan pada Senin, 06/10/2025 “Apa itu”. Kami rapat demikian juga Kanit Krimsus AKP Muhammad Hasan yang tetap tidak ada respon membuktikan bahwa Program Presisi di Polrestro Bekasi harus dikoreksi dengan melibatkan sumber daya manusia yang menghargai setiap laporan masyarakat sebagai bentuk kemitraan yang saling membangun.
Perlu diketahui adapun yang menjadi pokok pengaduan DPP LSM Lapan Tipikor terkait dugaan pelanggaran PT RPL ke Unit Krimsus yang dipimpin AKP. Muhamad Hasan adalah sebagai berikut :
perusahaan tidak memberikan pengangkutan limbah ke pihak ke 3 yang berijin, tidak adannya pelatihan kepada karyawan operator limbah ( Agar Bersertifikat ), Tidak Lengkapnya K3 dalam penanganan limbah , tidak adanya proses pengolahan limbah yang baik dan hanya diproses seadannya, dugaan perusahaan tidak pernah memberikan sample hasil limbah ke pihak pengelola kawasan dan bahkan memberikan sample palsu serta masih banyak lagi bentuk pelanggaran sesuai dokumen yang sudah diberikan kepada penyidik.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup saat ini belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan dan menyatakan masih melakukan identifikasi kasus.
Pelanggaran lingkungan hidup sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polrestro Bekasi yang dipimpin Kapolres KBP Mustofa SIK atau jangan jangan hanya menerima laporan manis dari bawahannya.
Patupa Pakpahan















