TANGERANG, Poskotanews.co.id- Miris yang di alami Wartawan, yang hendak Konfirmasi terkait Dana Desa (DD) di Desa Carenang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang, setiba di tempat kantor Desa Carenang jurnalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh staf desa dan tampang preman, yang diduga preman bayaran. Kamis (13/11/2025).
“Saya pada hari itu di telepon pimpinan saya, karena pimpinan saya sudah janjian sama ketua BPD untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) setelah itu pimpinan saya menyuruh saya untuk datang ke kantor duluan karena jarak pimpinan saya lumayan jauh dari lokasi kantor desa carenag, setiba di kantor desa di situ saya di serbu sama warga dan staf desa dan di maki-maki, dan saya pun di paksa suruh masuk kurungan oleh staf desa dan warga sambil mendorong” ujar enjen yang mengalami intimidasi
“Setelah terjadinya keributan pada pagi hari itu ketua BPD pun tidak ada seolah olah ketua BPD ini menjebak saya dan pimpinan saya kalo kaya gini kenapa ketua BPD tidak hadir sedangkan ketua BPD ini sudah janjian untuk ketemu kenapa tidak hadir” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengalami intimidasi sama perangkat desa, dan tampang pereman langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polsek Cisoka.
“Harapan saya sama pihak kepolisian Polsek Cisoka, saya berharap pelaku yang sudah mengintimidasi dan melakukaan unsur kekerasan terhadap saya sebagai jurnalis segera tangkap karena itu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tengtang PERS” tutur enjen saat di wawancarai di depan Polsek Cisoka. Kamis (13/11/2025).
“Pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Pers. Jika perangkat desa dan pereman mengintimidasi, itu sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan independen” ucap enjen
Menurut Undang-Undang Nomor ( 1 )Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (denda tersebut kemudian dilipatgandakan menjadi maksimal Rp 4,5 juta.
Heriirawan















