Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Miris yang di alami Wartawan, yang hendak Konfirmasi terkait Dana Desa (DD) di Desa Carenang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang, setiba di tempat kantor Desa Carenang jurnalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh staf desa dan tampang preman, yang diduga preman bayaran. Kamis (13/11/2025).

Saya pada hari itu di telepon pimpinan saya, karena pimpinan saya sudah janjian sama ketua BPD untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) setelah itu pimpinan saya menyuruh saya untuk datang ke kantor duluan karena jarak pimpinan saya lumayan jauh dari lokasi kantor desa carenag, setiba di kantor desa di situ saya di serbu sama warga dan staf desa dan di maki-maki, dan saya pun di paksa suruh masuk kurungan oleh staf desa dan warga sambil mendorong” ujar enjen yang mengalami intimidasi

Setelah terjadinya keributan pada pagi hari itu ketua BPD pun tidak ada seolah olah ketua BPD ini menjebak saya dan pimpinan saya kalo kaya gini kenapa ketua BPD tidak hadir sedangkan ketua BPD ini sudah janjian untuk ketemu kenapa tidak hadir” tambahnya.

Setelah mengalami intimidasi sama perangkat desa, dan tampang pereman langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polsek Cisoka.

Baca Juga :  Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas

Harapan saya sama pihak kepolisian Polsek Cisoka, saya berharap pelaku yang sudah mengintimidasi dan melakukaan unsur kekerasan terhadap saya sebagai jurnalis segera tangkap karena itu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tengtang PERS” tutur enjen saat di wawancarai di depan Polsek Cisoka. Kamis (13/11/2025).

Pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Pers. Jika perangkat desa dan pereman mengintimidasi, itu sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan independen” ucap enjen

Menurut Undang-Undang Nomor ( 1 )Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (denda tersebut kemudian dilipatgandakan menjadi maksimal Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Giat Konsolidasi dan Silaturahmi, Ketua PP Srikandi DPC Kabupaten Tangerang Sambangi Ketua H.M.Nurjen

Heriirawan

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB