Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Miris yang di alami Wartawan, yang hendak Konfirmasi terkait Dana Desa (DD) di Desa Carenang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang, setiba di tempat kantor Desa Carenang jurnalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh staf desa dan tampang preman, yang diduga preman bayaran. Kamis (13/11/2025).

Saya pada hari itu di telepon pimpinan saya, karena pimpinan saya sudah janjian sama ketua BPD untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) setelah itu pimpinan saya menyuruh saya untuk datang ke kantor duluan karena jarak pimpinan saya lumayan jauh dari lokasi kantor desa carenag, setiba di kantor desa di situ saya di serbu sama warga dan staf desa dan di maki-maki, dan saya pun di paksa suruh masuk kurungan oleh staf desa dan warga sambil mendorong” ujar enjen yang mengalami intimidasi

Setelah terjadinya keributan pada pagi hari itu ketua BPD pun tidak ada seolah olah ketua BPD ini menjebak saya dan pimpinan saya kalo kaya gini kenapa ketua BPD tidak hadir sedangkan ketua BPD ini sudah janjian untuk ketemu kenapa tidak hadir” tambahnya.

Setelah mengalami intimidasi sama perangkat desa, dan tampang pereman langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polsek Cisoka.

Baca Juga :  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Harapan saya sama pihak kepolisian Polsek Cisoka, saya berharap pelaku yang sudah mengintimidasi dan melakukaan unsur kekerasan terhadap saya sebagai jurnalis segera tangkap karena itu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tengtang PERS” tutur enjen saat di wawancarai di depan Polsek Cisoka. Kamis (13/11/2025).

Pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Pers. Jika perangkat desa dan pereman mengintimidasi, itu sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan independen” ucap enjen

Menurut Undang-Undang Nomor ( 1 )Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (denda tersebut kemudian dilipatgandakan menjadi maksimal Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

Heriirawan

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas
Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura
Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Selasa, 18 November 2025 - 22:41 WIB

Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura

Selasa, 18 November 2025 - 09:40 WIB

Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Jumat, 14 November 2025 - 19:12 WIB

Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Rabu, 12 November 2025 - 22:00 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Berita Terbaru