12.649 Butir Obat Keras Golongan G dan 17 Penjual Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Polres Metro Bekasi Kota tetap berkomitmen memberantas dan membongkar jaringan penjual obat-obat keras tipe tanpa izin di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusuma Wahyu Bintoro menyatakan, selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik di Kota Bekasi.
Barang bukti ribuan obat-obatan golongan G tanpa izin edar diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Adapun wilayah penjualan obat-obat an seperti tramadol, eximer dan lainnya itu disergap dari: Bekasi Utara: 4 kasus mengamankan 4 tersangka, Bekasi Timur: 3 kasus mengamankan 3 tersangka), Jatiasih: 2 kasus mengamankan 4 tersangka, Pondok Gede: 2 kasus mengamankan 3 tersangka), Medan Satria: 2 kasus mengamankan 3 tersangka)

Lebih lanjut, Kusumo menyatakan dari total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tuturnya. Selasa (27/1/2026)

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan.

Baca Juga :  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut,” ujar Kusumo.

Kusumo mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kusumo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.

Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,” katanya.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB