JAKARTA, Poskotanews.co.id – Bermula dari Penyelidikan terkait laporan kasus curanmor, di wilayah koja jakarta utara, anggota unit jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus yang lebih besar, mulai dari penadah barang curian hingga penyalahgunaan narkoba, kamis (12/2/2026).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Gradiarso, mengatakan usai menerima laporan warga yang menjadi korban pencurian di wilayah Koja Jakarta Utara, anggota unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, berhasil membengkuk para pelaku curanmor kurang dari 24 jam di kawasan Sungai Bambu, tanjung Priok Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial R.M dan A.F,dikerahui adalah residivis kasus serupa.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat penadah barang curian yang berada di tanah merah Koja Jakarta Utara.Walaupun polisi tidak berhasil membengkuk tersangka penadah barang curian, namun di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor, dan narkoba jenis sabu seberat 162,8 Gram serta 34 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak hanya itu,di lokasi tempat penadah barang curian, petugas juga berhasil mengamankan 4 orang yang tengah berpesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan berinisial I dan S, dan langsung melakukan penahanan, sementara dua orang lainnya berinisial A dan M di kirim ke rempat rehabilitas,” tuturnya.
Kedua orang tersangka pencurian sepeda motor kini terjerat pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sementara dua orang kasus narkoba di jerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah barang curian yang tempatnya di jadikan transaksi narkoba berinisial C, K buron kini sudah ditetapkan DPO. (Cip)















