Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Operasi ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor, dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

​Pengungkapan ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

​Berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas). Penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

​Para pelaku melakukan praktik “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

  • ​TKP Jakarta Utara: Diamankan 4 tersangka yakni M(41),D(29),WA(46) dan P(44) tambahan dalam dua tahap penangkapan. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.
  • ​TKP Bogor: Diamankan 1 tersangka berinisial S. Ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

​Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku dengan rincian sebagai berikut:

  • ​Pengoplosan ke Tabung 12 kg: Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000–Rp 21.000, lalu menjual tabung hasil suntikan seharga Rp 200.000–Rp 220.000. Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.
  • ​Pengoplosan ke Gas Portabel: Satu tabung subsidi 3kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000/unit, pelaku meraup untung Rp90.000 dari satu tabung melon.
  • ​Volume Produksi: Dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3kg.
Baca Juga :  Ungkap Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Kurir dan Mengamankan 12,82 Kg Sabu

​Barang Bukti yang Disita (Total 2.301 Unit):

  • ​1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi)
  • ​925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal)
  • ​224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12kg
  • ​6 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg
  • ​38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan)
  • ​4 Unit Mobil Bak Pengangkut
  • ​Barang pendukung lainnya: Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa.

​”Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris dalam Konferensi Pers,. Jum’at (06/02/2026)

​Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.

Baca Juga :  Motor Raib, Seorang Pria Di Jalan Raya PLP Curug Diadang Begal Sambil Menodongkan Celurit

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.
  • ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.
  • ​UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

​Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.

Cip

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru