Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Polres Metro Pelabuhan Tanjung priok berhasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 2 jenis etomidate jaringan Internasional yang di kemas dalam bentuk Cartridge rokok elektrik atau yang di kenal dengan liquid zombie.Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkiba sesuai dengan program Asta Cita nomer 7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pengungkapan jaringan ini di awali dengan adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika, kemudian personel satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 13 januari 2026 berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R laki-laki umur 35 tahun, Fi salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu buah tas warna hitem, yang di dalamnya berisikan 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah di kemas dengan 3 merek, diantaranya Ferrari,Iv dan Mercedez,yang berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate.

Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate tersebut sebanyak 5139 pcs di wilayah jambi pada tanggal 10 desember 2025.

Kemudian yang bersangkutan telah mendistribusikan sejumlah 4806 pcs kebeberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K masih DPO, dengan mendapatkan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), sebelum akhirnya kami amankan besera barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 3 jenis etomidate.

“Penyelidikan kami tidak berhenti disini, kami terus menggali ketrrangan tersangka dan melakukan analisa terhadep riwayat komunikadi dan perjalanan.kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar,.selasa (10/2/2026),” terangnya.

“kemudian pada tgl 30 januari 2026 kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya dengan berinisial RP 32 tahun,MR 25 tahun dan N 37 tahun di Apartemen Kalibata City Jakarta selatan dengan barang bukti berupa :

  • Satu buah koper berwarna hijau yang di dalemnya terdapet 5095 pcd vatridge rokok rlektrik berisi cairan bening narkotika golongan 2 jenis etomidate, 2 unit kendaraan mobil,8 unit handponne,satu buah buku pasport, satu buah STNK, satu buah tiket pesawat dari kuala lumpur malaysia menuju kualanamu medan sumatra utara,” sambungnya.
Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Kasat Resnarkoba AKP Trendy Habibie berdasarkan keterangan tersangka di dapat informasi, bahwa barang bukti narkotika golongan 2 jenis etomidate tersebut masuk wilayah Indonesia melalui kota tanjung bslai provinsi sumatra utara, kemudian di bawa ke jakarta melalui jalan darat dan di serahkan kepada tersangka R untuk di edarkan di wilayah jakarta dan sekitarnya, kami akan terus melakukan penyelidikan terhadep jaringan ini termasuk berkoordinasi dengan PPAT untuk menelusuri trasaksi keuangan untuk pemgembangan kepada aktor intelektual dan menyita aset para tersangka, modus operadi tersangka merupakan jaringan Internasional yang berperan sebagai kurir dan menjemput mendistribusikan narkoba golingan2 jenis etomidate dalem bentuk kemasan pod atau cartridge rokok elektrik di wilayah jakarta dan sekitarnya.kami sampaikan bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomer 15 tahun 2025 tentang perubahan golongan narkotika yang di tetapkan pada tgl 21 nivember 2025, bahwa etomudate masuk dalem golongan 2, penyalahgunaan etomidate yang di gunakan campuran dalam rokok elektrik dapet mengakibatkan pengunanya pingsan dan kejang-kejang,hingga kematian.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, BRI BO Cabang Tarutung Gelar Upacara Bersama Insan Brilian 

Para tersangka di kenakan pasal 119 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia, nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan para pembuatan, menawarkan untuk di jual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan menerima narkotika golongan 2 di maksud pada ayat ( 1 ) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram di pidana penjara 15 tahun denda paling banyak katagori 6, sedangkan pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba dan melaporkan ke pihak ke polisian melalui layanan cintact center 110, apabila mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkotika, perang terhadap narkoba belum usai.kami tidak akan berhenti negara tidak boleh kalah, polri berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba demi untuk memutus mata rantai distribusinya dan untuk menyelamatan generasi muda msss depan bangsa menuju Indonesia emas 2045.

(CIP)

Berita Terkait

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB