Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Polres Metro Pelabuhan Tanjung priok berhasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 2 jenis etomidate jaringan Internasional yang di kemas dalam bentuk Cartridge rokok elektrik atau yang di kenal dengan liquid zombie.Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkiba sesuai dengan program Asta Cita nomer 7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pengungkapan jaringan ini di awali dengan adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika, kemudian personel satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 13 januari 2026 berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R laki-laki umur 35 tahun, Fi salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu buah tas warna hitem, yang di dalamnya berisikan 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah di kemas dengan 3 merek, diantaranya Ferrari,Iv dan Mercedez,yang berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate.

Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate tersebut sebanyak 5139 pcs di wilayah jambi pada tanggal 10 desember 2025.

Kemudian yang bersangkutan telah mendistribusikan sejumlah 4806 pcs kebeberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K masih DPO, dengan mendapatkan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), sebelum akhirnya kami amankan besera barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 3 jenis etomidate.

“Penyelidikan kami tidak berhenti disini, kami terus menggali ketrrangan tersangka dan melakukan analisa terhadep riwayat komunikadi dan perjalanan.kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar,.selasa (10/2/2026),” terangnya.

“kemudian pada tgl 30 januari 2026 kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya dengan berinisial RP 32 tahun,MR 25 tahun dan N 37 tahun di Apartemen Kalibata City Jakarta selatan dengan barang bukti berupa :

  • Satu buah koper berwarna hijau yang di dalemnya terdapet 5095 pcd vatridge rokok rlektrik berisi cairan bening narkotika golongan 2 jenis etomidate, 2 unit kendaraan mobil,8 unit handponne,satu buah buku pasport, satu buah STNK, satu buah tiket pesawat dari kuala lumpur malaysia menuju kualanamu medan sumatra utara,” sambungnya.
Baca Juga :  5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Kasat Resnarkoba AKP Trendy Habibie berdasarkan keterangan tersangka di dapat informasi, bahwa barang bukti narkotika golongan 2 jenis etomidate tersebut masuk wilayah Indonesia melalui kota tanjung bslai provinsi sumatra utara, kemudian di bawa ke jakarta melalui jalan darat dan di serahkan kepada tersangka R untuk di edarkan di wilayah jakarta dan sekitarnya, kami akan terus melakukan penyelidikan terhadep jaringan ini termasuk berkoordinasi dengan PPAT untuk menelusuri trasaksi keuangan untuk pemgembangan kepada aktor intelektual dan menyita aset para tersangka, modus operadi tersangka merupakan jaringan Internasional yang berperan sebagai kurir dan menjemput mendistribusikan narkoba golingan2 jenis etomidate dalem bentuk kemasan pod atau cartridge rokok elektrik di wilayah jakarta dan sekitarnya.kami sampaikan bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomer 15 tahun 2025 tentang perubahan golongan narkotika yang di tetapkan pada tgl 21 nivember 2025, bahwa etomudate masuk dalem golongan 2, penyalahgunaan etomidate yang di gunakan campuran dalam rokok elektrik dapet mengakibatkan pengunanya pingsan dan kejang-kejang,hingga kematian.

Baca Juga :  Diskusi Strategis Serikat Pekerja Banten Tolak UU P2SK dan PP Tapera

Para tersangka di kenakan pasal 119 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia, nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan para pembuatan, menawarkan untuk di jual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan menerima narkotika golongan 2 di maksud pada ayat ( 1 ) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram di pidana penjara 15 tahun denda paling banyak katagori 6, sedangkan pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba dan melaporkan ke pihak ke polisian melalui layanan cintact center 110, apabila mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkotika, perang terhadap narkoba belum usai.kami tidak akan berhenti negara tidak boleh kalah, polri berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba demi untuk memutus mata rantai distribusinya dan untuk menyelamatan generasi muda msss depan bangsa menuju Indonesia emas 2045.

(CIP)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:54 WIB