Kepala Cabang MAF Balige Resmi Dilaporkan ke Polres Toba, Pelapor Alami Trauma Psikis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBASA SUMUT, Poskotanews.co.idJujur Nainggolan warga Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi korban dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak kembali mencuat di wilayah Toba.

Korban (Jujur) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemerasan ke Polres Toba. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam: STTLP Nomor: STTLP/56/II/2026/SU/TB. LP Nomor: LP/B/56/II/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA pada sabtu, 14/02/2026.

Adapun terlapor disebut merupakan Kepala Cabang MAF Balige atas nama Marcon Sitorus. Menurut keterangan pelapor, sepeda motor miliknya diduga ditarik oleh debt collector atas koordinasi pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penarikan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3). Dan tidak ada putusan maupun penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pelapor tidak pernah memberikan persetujuan atau izin kepada debt collector maupun leasing untuk menarik kendaraan tersebut.

Baca Juga :  BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pertandingan PlayStation dalam Ajang BRILIAN SPORTARTCULAR 2025

Kendaraan ditahan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Pada saat mediasi di Reskrim Polsek Balige pada 14 Februari 2026, pelapor mengaku diminta membayar sebesar Rp22.500.000 agar kendaraan dikembalikan.

Saya terima undangan untuk mediasi di Polsek Balige. Tapi hasilnya tidak bertemu mala justru saya disuruh membayar Rp 22 juta lebih supaya sepeda motor di kembalikan” imbuhnya.

Ia juga menyatakan, bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis agar segera membayar. Akibat peristiwa tersebut, Jujur Nainggolan mengaku mengalami trauma psikis, tekanan mental, rasa takut, dan ketidaknyamanan serius, karena merasa dipaksa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kembali hak miliknya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor Aleng Simanjuntak, S.H, menegaskan bahwa tidak ada persetujuan sukarela dari pelapor. Tidak ada eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Tidak ada prosedur resmi sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Baca Juga :  Pasca Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten Apel Pengamanan Jalur Wisata Anyer

Terdapat dugaan unsur tekanan agar pelapor membayar sejumlah uang untuk memperoleh kembali kendaraannya. Peristiwa tersebut dinilai bukan semata-mata sengketa perdata, tetapi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Dasar hukum dan ancaman pidana
KUHP baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 486 (Penggelapan)
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 4 (empat) tahun
Denda paling banyak Rp200.000.000

(Kategori IV)
Pasal 482 (Pemerasan)
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Denda paling banyak Rp500.000.000

(Kategori V)
KUHP LAMA (Sebagai Perbandingan Substansi)
Pasal 372 KUHP Lama (Penggelapan)
Penjara paling lama 4 tahun
Pasal 368 KUHP Lama (Pemerasan)
Penjara paling lama 9 tahun.

Dasar hukum penarikan fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol dan Eximer Via COD

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan debitur atau tanpa putusan pengadilan.

Dengan demikian, penarikan kendaraan tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan dapat masuk ranah pidana.

Sebagai kuasa hukum, berharap apa yang dialami klien dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang jelas dia dirugikan, terlebih sebagai perangkat pemerintahan desa yang selama ini menjalankan tugas sebagai pelayan publik” terang kuasa hukum Aleng Simanjuntak S.H. Sabtu (14/02/2026). di Polres Toba.

Aleng juga menambahkan bahwa kasus yang dialami kliennya harus segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Senin, 30 Maret 2026 - 21:22 WIB

Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:42 WIB

Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5

Berita Terbaru

Tangerang

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB