Kepala Cabang MAF Balige Resmi Dilaporkan ke Polres Toba, Pelapor Alami Trauma Psikis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBASA SUMUT, Poskotanews.co.idJujur Nainggolan warga Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi korban dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak kembali mencuat di wilayah Toba.

Korban (Jujur) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemerasan ke Polres Toba. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam: STTLP Nomor: STTLP/56/II/2026/SU/TB. LP Nomor: LP/B/56/II/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA pada sabtu, 14/02/2026.

Adapun terlapor disebut merupakan Kepala Cabang MAF Balige atas nama Marcon Sitorus. Menurut keterangan pelapor, sepeda motor miliknya diduga ditarik oleh debt collector atas koordinasi pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penarikan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3). Dan tidak ada putusan maupun penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pelapor tidak pernah memberikan persetujuan atau izin kepada debt collector maupun leasing untuk menarik kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Yonarmed 11 Kostrad dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 76 Gram Sabu

Kendaraan ditahan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Pada saat mediasi di Reskrim Polsek Balige pada 14 Februari 2026, pelapor mengaku diminta membayar sebesar Rp22.500.000 agar kendaraan dikembalikan.

Saya terima undangan untuk mediasi di Polsek Balige. Tapi hasilnya tidak bertemu mala justru saya disuruh membayar Rp 22 juta lebih supaya sepeda motor di kembalikan” imbuhnya.

Ia juga menyatakan, bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis agar segera membayar. Akibat peristiwa tersebut, Jujur Nainggolan mengaku mengalami trauma psikis, tekanan mental, rasa takut, dan ketidaknyamanan serius, karena merasa dipaksa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kembali hak miliknya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor Aleng Simanjuntak, S.H, menegaskan bahwa tidak ada persetujuan sukarela dari pelapor. Tidak ada eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Tidak ada prosedur resmi sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Baca Juga :  Kanit Lantas Polsek Cikupa IPTU Udi Muhdi Pimpin Langsung Pengaturan Lalin Sore Hari

Terdapat dugaan unsur tekanan agar pelapor membayar sejumlah uang untuk memperoleh kembali kendaraannya. Peristiwa tersebut dinilai bukan semata-mata sengketa perdata, tetapi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Dasar hukum dan ancaman pidana
KUHP baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 486 (Penggelapan)
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 4 (empat) tahun
Denda paling banyak Rp200.000.000

(Kategori IV)
Pasal 482 (Pemerasan)
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Denda paling banyak Rp500.000.000

(Kategori V)
KUHP LAMA (Sebagai Perbandingan Substansi)
Pasal 372 KUHP Lama (Penggelapan)
Penjara paling lama 4 tahun
Pasal 368 KUHP Lama (Pemerasan)
Penjara paling lama 9 tahun.

Dasar hukum penarikan fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan debitur atau tanpa putusan pengadilan.

Dengan demikian, penarikan kendaraan tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan dapat masuk ranah pidana.

Sebagai kuasa hukum, berharap apa yang dialami klien dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang jelas dia dirugikan, terlebih sebagai perangkat pemerintahan desa yang selama ini menjalankan tugas sebagai pelayan publik” terang kuasa hukum Aleng Simanjuntak S.H. Sabtu (14/02/2026). di Polres Toba.

Aleng juga menambahkan bahwa kasus yang dialami kliennya harus segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

Berita Terkait

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB