TOBASA SUMUT, Poskotanews.co.id– Jujur Nainggolan warga Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi korban dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak kembali mencuat di wilayah Toba.
Korban (Jujur) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemerasan ke Polres Toba. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam: STTLP Nomor: STTLP/56/II/2026/SU/TB. LP Nomor: LP/B/56/II/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA pada sabtu, 14/02/2026.
Adapun terlapor disebut merupakan Kepala Cabang MAF Balige atas nama Marcon Sitorus. Menurut keterangan pelapor, sepeda motor miliknya diduga ditarik oleh debt collector atas koordinasi pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penarikan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3). Dan tidak ada putusan maupun penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Pelapor tidak pernah memberikan persetujuan atau izin kepada debt collector maupun leasing untuk menarik kendaraan tersebut.
Kendaraan ditahan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Pada saat mediasi di Reskrim Polsek Balige pada 14 Februari 2026, pelapor mengaku diminta membayar sebesar Rp22.500.000 agar kendaraan dikembalikan.
“Saya terima undangan untuk mediasi di Polsek Balige. Tapi hasilnya tidak bertemu mala justru saya disuruh membayar Rp 22 juta lebih supaya sepeda motor di kembalikan” imbuhnya.
Ia juga menyatakan, bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis agar segera membayar. Akibat peristiwa tersebut, Jujur Nainggolan mengaku mengalami trauma psikis, tekanan mental, rasa takut, dan ketidaknyamanan serius, karena merasa dipaksa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kembali hak miliknya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Aleng Simanjuntak, S.H, menegaskan bahwa tidak ada persetujuan sukarela dari pelapor. Tidak ada eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Tidak ada prosedur resmi sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Terdapat dugaan unsur tekanan agar pelapor membayar sejumlah uang untuk memperoleh kembali kendaraannya. Peristiwa tersebut dinilai bukan semata-mata sengketa perdata, tetapi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Dasar hukum dan ancaman pidana
KUHP baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 486 (Penggelapan)
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 4 (empat) tahun
Denda paling banyak Rp200.000.000
(Kategori IV)
Pasal 482 (Pemerasan)
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Denda paling banyak Rp500.000.000
(Kategori V)
KUHP LAMA (Sebagai Perbandingan Substansi)
Pasal 372 KUHP Lama (Penggelapan)
Penjara paling lama 4 tahun
Pasal 368 KUHP Lama (Pemerasan)
Penjara paling lama 9 tahun.
Dasar hukum penarikan fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan debitur atau tanpa putusan pengadilan.
Dengan demikian, penarikan kendaraan tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan dapat masuk ranah pidana.
“Sebagai kuasa hukum, berharap apa yang dialami klien dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang jelas dia dirugikan, terlebih sebagai perangkat pemerintahan desa yang selama ini menjalankan tugas sebagai pelayan publik” terang kuasa hukum Aleng Simanjuntak S.H. Sabtu (14/02/2026). di Polres Toba.
Aleng juga menambahkan bahwa kasus yang dialami kliennya harus segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.















