JAKARTA, Poskotanews.co.id- Polsek Metro Pademangan mengungkap kasus pencurian motor di depan depot air jln Pademangan II GG 19 no 1 RT07/RW03 Kel Pademangan Timur Kec Pademangan Jakarta Utara. Kamis (02-04-2026 )
Kapolsek Metro Pademangan AKP Daniel Dirgala,S.T.K.,S.I.K.,M.Si mengatakan awal mula kejadian di ketahui oleh saksi korban,berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekita pukul 06.00,saat itu saksi F menanyakan ke korban,apakah korban menyimpan casedrower yang berada di dalam toko/depot air 8+.korban kemudian menjawab tidak mengetahui,selanjutnya saksi F memberitahukan kepada korban bahwa casedrower di dalam toko tidak ada hilang.
Korban kemudian langsung melakukan pengecekan CCTV di dalam toko depot air itu,namun terlihat pada hari Rabu tgl 18 Maret 2026 sekitar jam 03.39 WIB terlihat pelaku H berhasil membuka pintu toko mengunakan akses kunci yang masih di pegang oleh pelaku H,yang pernah bekerja mantan eks karyawan,membawa kabur casedrower dan kendaraan motor merek Honda Scoopy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku H masuk ke dalam toko menuju bagian casedrower yang saat itu terkunci.Casedrower tersebut berisikan duit dan Handphone merek Samsung A05 tersebut di ambil dan di masukan kedalam kantong plastic oleh pelaku, kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy dan kunci gembok rantai yang berada di gantungan kunci,sebagai rantai pengaman motor, setelah terbuka rantai tersebut pelaku membawa motor di bawa pergi.tuturnya.
Berdasarkan laporan korban,Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri ke daerah Lampung. Selanjutnya tim bergerak menuju provinsi Lampung pada hari Senin tgl 24 februari 3026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim kemudian dapat mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya dan menemukan barang bukti berupa 2 unit Handphone merek Samsung A05.
Selanjutnya pelaku H diintrogasi dan menunjukan keberadaan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy no.pol B 4177 – UEJ yang berada di daerah Kab Tangerang Provinsi Banten.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di bawa ke Mapolsek pademangan.
Pelaku di ancam pasal 477 no 1 Tahun 2023 KUHP hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cip















