Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Permasalahan dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka dan korban di Desa Tugala Gawu, Dusun I, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Kantor Polsek Sirombu.

Tersangka dalam perkara ini adalah Nofi Iman Kasih Zebua, sementara pihak korban yakni Sesaria Sudiria Waruwu.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Taput Berhasil Boyong 2 Orang Pelaku Curanmor

Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan Penjabat Kepala Desa, aparat desa, kepala dusun, serta masyarakat setempat. Turut hadir Ketua GWI Nias Barat bersama rekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan sebagai bentuk penyelesaian akhir.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pengedar  Narkotika Jenis Ganja

Secara hukum, penyelesaian ini sejalan dengan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Laporan Ke Polda Hampir Satu Bulan, Kekerasan Terhadap Wartawan Di Medan Mandek

Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan, sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan kepentingan umum.

MG

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru