NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Permasalahan dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka dan korban di Desa Tugala Gawu, Dusun I, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Kantor Polsek Sirombu.
Tersangka dalam perkara ini adalah Nofi Iman Kasih Zebua, sementara pihak korban yakni Sesaria Sudiria Waruwu.
Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan Penjabat Kepala Desa, aparat desa, kepala dusun, serta masyarakat setempat. Turut hadir Ketua GWI Nias Barat bersama rekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan sebagai bentuk penyelesaian akhir.
Secara hukum, penyelesaian ini sejalan dengan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan, sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan kepentingan umum.
MG















