Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Permasalahan dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka dan korban di Desa Tugala Gawu, Dusun I, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Kantor Polsek Sirombu.

Tersangka dalam perkara ini adalah Nofi Iman Kasih Zebua, sementara pihak korban yakni Sesaria Sudiria Waruwu.

Baca Juga :  Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan Penjabat Kepala Desa, aparat desa, kepala dusun, serta masyarakat setempat. Turut hadir Ketua GWI Nias Barat bersama rekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan sebagai bentuk penyelesaian akhir.

Baca Juga :  Pemdes Pangarengan Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 1466 KPM

Secara hukum, penyelesaian ini sejalan dengan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Polda Banten Beserta Polres Jajaran Berasil Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme

Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan, sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan kepentingan umum.

MG

Berita Terkait

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB