Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Permasalahan dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka dan korban di Desa Tugala Gawu, Dusun I, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Kantor Polsek Sirombu.

Tersangka dalam perkara ini adalah Nofi Iman Kasih Zebua, sementara pihak korban yakni Sesaria Sudiria Waruwu.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Tigaraksa Ciduk 5 Pengedar Sabu

Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan Penjabat Kepala Desa, aparat desa, kepala dusun, serta masyarakat setempat. Turut hadir Ketua GWI Nias Barat bersama rekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan sebagai bentuk penyelesaian akhir.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kunker, Presiden Jokowi Akan Resmikan Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium

Secara hukum, penyelesaian ini sejalan dengan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum, Diduga Galian C Ilegal di Tenjo Merusak Alam, APH Tutup Mata

Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan, sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan kepentingan umum.

MG

Berita Terkait

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara
Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Senin, 30 Maret 2026 - 21:22 WIB

Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:42 WIB

Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5

Berita Terbaru

Tangerang

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB