Dinilai Tak Becus Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan Ke Wassidik Polda Metro Jaya

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Penyidik Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya oleh pangacara Cupa Siregar, SH. Laporan itu berkaitan dengan lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana persekusi dan pengancaman yang dialami Pirlen Sirait bersama keluarganya.

Cupa Siregar selaku kuasa hukum Pirlen Sirait, menilai penyidik Polres Bekasi tak becus menangani kasus yang menimpa kliennya. Untuk itu, dia melaporkan penyidik ke Wassidik untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Bahwa kami melakukan pengaduan ke Wassidik Polda Metro Jaya, untuk memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi,” kata Cupa Siregar, selasa (05/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Cupa, SPDP yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukumnya. Untuk itu, Cupa berharap koordinasi tersebut supaya ditingkatkan demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur, Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka

Lebih lanjut, kuasa hukum Pemimpin Redaksi koranmediasi.com itu berharap agar permohonan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya dapat diwujudkan.

Kami berharap gelar khusus seperti permohonan kami ke Polda Metro Jaya dapat diwujudkan agar perkara ini terang benderang, dan tidak ada terkesan diabaikan hak hukum para pencari keadilan,” tandas Cupa Siregar.

Hal yang sama disampaikan Ir Adon Welfares Ompusunggu mewakili Paguyuban Wartawan dan LSM Nasrani se-Bekasi Raya. Menurut Adon, perlakuan tidak manusiawi ini yang dialami Pirlen Sirait bersama keluarga harus diungkap.

Perlakuan tidak manusiawi yang terjadi pada 4 April 2024 ini sudah berbekas buat korban, itu bisa kita rasakan karena ada anak-anak dibawah umur yang jadi korban, ini harus diungkap,” ujar Adon.

Akibat adanya kejanggalan penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi, kata Adon, kuasa hukum sudah melaporkan penyidik ke Wasidik.

Baca Juga :  Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kami sebagai masyarakat yang bernaung dalam paguyuban Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya mendukung penuh pengacara dalam segala tindakan yang dilakukan untuk mengungkap, karena menurut kami penanganan penyidik prosesnya sangat janggal,” kesalnya.

Menurutnya, sebagai warga negara, negara melindungi penuh Hak Azasi Manusia sesuai amanat UUD 1945, dan korban yang mengalami persekusi, pengancaman dan pengrusakan di rumahnya harus ditangkap.

Dari pelaporan Pirlen Sirait sebagai korban dari bulan April hingga saat ini sudah memasuki bulan ketujuh, namun korban belum mendapatkan keadilan. Sebagai warga negara dia memiliki Hak Azasi Manusia yang harus dilindungi. Untuk itu kami berharap pihak Polda dapat menyikapi dan menindaklanjuti laporan kami terkait kinerja Polres Metro Bekasi,” katanya

Menurut Adon, dirinya bersama korban sudah mencoba mempertanyakan hasil pengungkapan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, namun hingga saat ini tidak berhasil.

Baca Juga :  Sedot Lemak di Klinik Kecantikan, Gadis Cantik Asal Kota Medan Meninggal Dunia

Perkara ini sejak awal kejadian sudah kami kawal. Berbagai cara sudah kami lakukan meminta waktu untuk bertemu Kapolres dengan mendatangi ke kantornya, namun tidak berhasil bertemu Pak Twedi, bahkan kami juga tak berhenti disitu, melalui telepon selularnya juga kami coba komunikasi, tapi tidak direspon,” tutupnya.

Dari beberapa kali permohonan informasi yang dilakukan wartawan Poskotanews.co.id kepada Panit Jatanras Polrestro Bekasi Iptu Freydo Hizkia yang menyidik kasus ini serta humas Akp. Akhmadi juga minim informasi bahkan tertutup oleh karena itu Kapolda Metro Jaya sudah selayaknya mengevaluasi kinerja Kapolrestro Bekasi KBP Twedy Aditya B SIK karena ini menyangkut teror kepada insan pers yang juga sebagai mitra POLRI yang dilindungi undang undang.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Berita Terbaru