Kasus Penemuan Jasad Terbungkus Kasur di Cikupa Akhirnya Terungkap

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang telah menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Korban, yang diduga berinisial N, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari pada Senin pagi, 11 November 2024.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (15/11/2024) bahwa tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang terbilang singkat. Keduanya sempat terlibat dalam cekcok yang membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga, ada ucapan dari korban yang memicu emosi HH hingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan Penjaga Warung di Tangerang Terungkap, Saudara Sepupu Jadi Pelaku

“Hubungan mereka baru berlangsung sebentar, namun ada unsur asmara dan juga transaksi tertentu di dalamnya. Dari informasi yang kami peroleh, ada kemungkinan korban menyampaikan sesuatu yang membuat pelaku merasa tersinggung,” ungkap Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers. “Ini mendorong HH untuk melakukan tindakan nekat yang menghilangkan nyawa korban.”

Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi. Namun, saat hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik karena takut terlihat oleh orang lain, sehingga akhirnya ia meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus kasur.

Baca Juga :  Warga Neglasari Demo Pengelola Aeropolis Menuntut Tindak Lanjut Praktik Prostitusi

“Karena takut ketahuan orang lain, akhirnya dia meninggalkan jasad tersebut begitu saja di tepi jalan,” tambah Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono.

Atas perbuatannya, HH kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Apang Supriyadi)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:54 WIB