MUARA SUMUT, Poskotanews.co.id- Sebuah video dari akun media sosial Facebook Mentina Siagian yang memperlihatkan aksi keributan dan melontarkan kata- kata yang tidak senonoh pada malam hari di Desa Papande, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi viral.
Video tersebut mencemarkan nama baik, akun Facebook Mentina Siagian dilaporkan Morsa Siregar ke Polres Taput karena dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elktronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A. UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2018. Laporan tersebut tertuang dinomor STTLP/54/III/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA POLDA SUMUT dan nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA POLDA SUMUT.
Morsa Siregar didampingi penasehat hukumnya Ridwan Siringoringo SH.MH, jumat (21/03/2025) sore menerangkan bahwa dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik itu bermula dari unggahan akun feacebook Mentina Siagian (terlapor-red) sebuah vidio yang berisi pelapor disebut dengan kalimat ‘MORSA BABI’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada, rabu 19 maret lalu sekira pukul 23.00 wib. Saya diberitahu anakku perihal vidio yang diposting oleh akun Facebook Mentina Siagian yang isi vidionya, Klaien kami disebut terlapor dengan kalimat Morsa Babi” terang Ridwan kepada sejumlah wartawan usai mendapingi pelapor membuat laporan di SPKT Polres Taput.
Ridwan yang bergabung di Advokat Peradi ini pun berharap laporan itu diproses sesuai ketentuan hukum agar ada efek jera supaya dalam bermedsos bisa lebih bijak dan tidak asal membuat privasi seseorang terusik, karena jari mengetik laporan polisi memantik.
“Kami berharap pihak keseriusan Polres Tapanuli Utara segera memanggil dan memproses secara hukum pemilik Akun FB bernama Mentina Siagian” tutup Ridwan.
Terpisah, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasihumas AIPTU W Baringbing membenarkan laporan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
”Laporannya sudah kami terima dan akan dipelajari untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidananya. Yang jelas, kalau ada unsur pidana, ya akan kami tindak lanjuti,” terang Barinbing.















