Copot Segel Bangunan Padel Kena Sangsi Pidana

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara, dalam operasinya telah menemukan dua bangunan padel yang tidak mempunyai ijin. Rabu (04-03-2026).

Kedua bangunan tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Ancol dan Kelurahan Penjaringan. Karena tidak mempunyai izin adiministrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), akhirnya ke dua bangunan tersebut di segel.

Dari hasil survei lokasi lapangan Poskotanews.co.id, untuk membenarkan bahwa segel tersebut telah terpasang di bangunan padel, pada hari senin tgl 9-3-2026 ternyata segel tersebut sudah tidak ada lagi terpasang di lokasi padel Ancol.

Menurut Perda no 7 tahun 2010 dan perda no.1 Tahun 2014, yang mengatakan barang siapa mencopot segel merah adalah tindakan ilegal dan dapat di kenakan sangsi pelanggaran terancam hukuman penjara 4 tahun berdasarkan pasal 232 KUHP.

Baca Juga :  Bentuk Perhatian, Bupati Tapanuli Utara Kunker 2 Hari di Kecamatan Parmonangan

Kasudin Cipta karya,Tata Ruang,dan Pertanahan ( Sudin CKTRP ) Kota Administrasi Jakarta Utara Herry Prayitno ketika akan di konfirmasikan tentang papan segel merah yang sudah terpasang mengatakan telah hilang, tidak bisa di ketemukan di kantornya rabu (11-3-2026) menurut karyawannya lagi keluar dan tidak ada di kantor.

Baca Juga :  Wartawan Serang Timur Gelar Aksi Solidaritas, Desak Polres Serang Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis Di Jawilan

“Padahal sudah jelas-jelas perintah Gubernur Pramono Anung harus segera mengadakan penertiban bagi padel yang sudah berdiri tapi tidak mempunyai ijin PBG akan di tindak tegas, di hentikan operasionalnya bahkan di bongkar” kata Pramono.

Cip

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru