JAKARTA, Poskotanews.co.id–
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara, dalam operasinya telah menemukan dua bangunan padel yang tidak mempunyai ijin. Rabu (04-03-2026).
Kedua bangunan tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Ancol dan Kelurahan Penjaringan. Karena tidak mempunyai izin adiministrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), akhirnya ke dua bangunan tersebut di segel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil survei lokasi lapangan Poskotanews.co.id, untuk membenarkan bahwa segel tersebut telah terpasang di bangunan padel, pada hari senin tgl 9-3-2026 ternyata segel tersebut sudah tidak ada lagi terpasang di lokasi padel Ancol.
Menurut Perda no 7 tahun 2010 dan perda no.1 Tahun 2014, yang mengatakan barang siapa mencopot segel merah adalah tindakan ilegal dan dapat di kenakan sangsi pelanggaran terancam hukuman penjara 4 tahun berdasarkan pasal 232 KUHP.
Kasudin Cipta karya,Tata Ruang,dan Pertanahan ( Sudin CKTRP ) Kota Administrasi Jakarta Utara Herry Prayitno ketika akan di konfirmasikan tentang papan segel merah yang sudah terpasang mengatakan telah hilang, tidak bisa di ketemukan di kantornya rabu (11-3-2026) menurut karyawannya lagi keluar dan tidak ada di kantor.
“Padahal sudah jelas-jelas perintah Gubernur Pramono Anung harus segera mengadakan penertiban bagi padel yang sudah berdiri tapi tidak mempunyai ijin PBG akan di tindak tegas, di hentikan operasionalnya bahkan di bongkar” kata Pramono.
Cip















