Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Seorang pengecer helm bermerek “BV”, IH, mengeluhkan penanganan kasusnya yang mandek setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran merek sejak September 2025. Hingga kini, ia masih berstatus wajib lapor namun berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus bermula dari laporan Muhidin Burhan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/884/II/SPKT/PMJ tanggal 7 Februari 2025. IH dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis sebagaimana Pasal 100 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga :  Anak Terakhir Keluarga Sederhana Tunjukkan Semangat Luar Biasa di IKIP Gunungsitoli

Kepada Poskotanews.co.id, Minggu (10/5/2026), IH mengaku hanya pengecer yang menjual helm merek “BV” yang ditawarkan salah satu pabrik pada periode Oktober 2024. Ia merasa dikorbankan karena tidak memproduksi, melainkan hanya menjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kuasa hukum barunya, Reynaldo Aldius, IH menyatakan transaksi jual-beli helm terjadi pada 2024. Sementara, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek “BV” dengan Register IDM001176306 baru dialihkan dari Edy Sutrisno (Register IDM000194350) kepada pelapor, Muhidin Burhan, dan diproses pada 24 Januari 2025. Dokumen pengalihan resmi ditandatangani Hermansyah Siregar tanggal 2 Oktober 2025.

Baca Juga :  ASN di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Ditangkap Kejati Banten Atas Dugaan Korupsi

Transaksi dengan klien kami terjadi tahun 2024, sebelum pengalihan merek kepada pelapor tercatat secara resmi. Klien kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan dihentikan karena terdapat banyak kejanggalan. Kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan,” tegas Reynaldo.

IH ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor sejak 29 September 2025. Hingga berita ini diturunkan, ia menyebut informasi yang diterima bahwa berkas perkara belum lengkap sehingga belum P-21 dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Warga Sunter Agung Digegerkan Temuan Mayat Pria Digorong-gorong

Poskotanews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Herwanto, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Berita Terbaru