JAKARTA, Poskotanews.co.id– Seorang pengecer helm bermerek “BV”, IH, mengeluhkan penanganan kasusnya yang mandek setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran merek sejak September 2025. Hingga kini, ia masih berstatus wajib lapor namun berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus bermula dari laporan Muhidin Burhan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/884/II/SPKT/PMJ tanggal 7 Februari 2025. IH dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis sebagaimana Pasal 100 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kepada Poskotanews.co.id, Minggu (10/5/2026), IH mengaku hanya pengecer yang menjual helm merek “BV” yang ditawarkan salah satu pabrik pada periode Oktober 2024. Ia merasa dikorbankan karena tidak memproduksi, melainkan hanya menjual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kuasa hukum barunya, Reynaldo Aldius, IH menyatakan transaksi jual-beli helm terjadi pada 2024. Sementara, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek “BV” dengan Register IDM001176306 baru dialihkan dari Edy Sutrisno (Register IDM000194350) kepada pelapor, Muhidin Burhan, dan diproses pada 24 Januari 2025. Dokumen pengalihan resmi ditandatangani Hermansyah Siregar tanggal 2 Oktober 2025.
“Transaksi dengan klien kami terjadi tahun 2024, sebelum pengalihan merek kepada pelapor tercatat secara resmi. Klien kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan dihentikan karena terdapat banyak kejanggalan. Kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan,” tegas Reynaldo.
IH ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor sejak 29 September 2025. Hingga berita ini diturunkan, ia menyebut informasi yang diterima bahwa berkas perkara belum lengkap sehingga belum P-21 dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Poskotanews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Herwanto, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana.
Patupa Pakpahan















