JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 telah menetapkan IH, pengecer helm salah satu merek, sebagai tersangka dan menjatuhkan status wajib lapor. Penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B 884/II/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2025 atas laporan Muhidin Burhan selaku pemilik merek.
Menurut kuasa hukum tersangka, proses hukum yang berjalan dinilai janggal karena IH telah menjalani wajib lapor selama lebih dari 7 bulan, namun berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan dan kerap dikembalikan.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah poin, antara lain: penetapan tersangka atas merek yang dialihkan pada 2025 sementara transaksi terjadi pada 2024, perusahaan distributor TKR yang disebut belum diperiksa, rencana pemeriksaan ulang untuk BAP tambahan, serta adanya kedatangan penyidik ke rumah tersangka pada malam hari tanpa surat resmi yang membuat keluarga merasa terancam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto belum memberikan keterangan langsung. Melalui Kasie Penmas Kompol Risma, pihaknya menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan tengah berkoordinasi saat dikonfirmasi Senin, 18/5/2026. Wartawan telah mengirimkan klarifikasi resmi kepada Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
IH telah membuat laporan balik terhadap pelapor Muhidin Burhan di Polda Metro Jaya. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota.
Pada Senin, 18/5/2026 sekitar pukul 17.58–19.45 WIB, gudang IH di Ruko Simpruk Poris Blok A No. 19 Cipondoh, Tangerang, didatangi orang berinisial RY yang diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap pekerja di lokasi. IH menyatakan karyawan dan keluarganya merasa terancam dan berharap polisi mengusut kasus ini.
Ahli hukum pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H., menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 18/5/2026, bahwa merek yang didaftarkan pada 2025 atas nama orang lain tidak bisa dijadikan dasar pelaporan untuk transaksi tahun 2024.
Kuasa hukum baru IH, Reynaldo Aldius, berharap kasus kliennya segera diselesaikan dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan serta tidak profesional dalam proses penyidikan.
IH juga telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke laman konsultasi reserse Mabes Polri dengan aduan LK/87/V/2026/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditindaklanjuti pada 13/05/2026.
Patupa Pakpahan















