Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id-
Jajaran Satreskrim Polrestro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang WN Korea pada Senin 26/5/2026 lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga scientific crime investigation.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban warga negara Korea Selatan,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Selasa 2 Juni 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni didampingi jajaran Satreskrim dan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan menunjukkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang, di Mapolres Metro Bekasi.

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial San Byol Can, yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (40) dan HW (43). SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi otak pembunuhan, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga :  Kapolsek Kronjo Bersama Warga Bakung Gelar Kerja Bakti, Tindak Lanjut Arahan Presiden RI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga memerintahkan HW untuk membunuh korban dengan imbalan uang sebesar Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap.

Polisi mengungkap, HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut korban sebanyak 23 kali menggunakan pisau buah. Kemudian, memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia. ” HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut kiri korban menggunakan pisau buah dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia,” jelas Sumarni.

Setelah beraksi, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM, lalu membuang sebagian barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Tigaraksa Ciduk 5 Pengedar Sabu

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:33 WIB