Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Tigaraksa Ciduk 5 Pengedar Sabu

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews .co.id — Lima pengedar sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penangkapan dilakukan dalam operasi selama sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Para pelaku diketahui menggunakan dua modus dalam mengedarkan sabu, yakni secara langsung dan dengan sistem “tempel” untuk menghindari petugas. Beberapa dari mereka bahkan mendapat sabu secara gratis sebagai imbalan dari jaringan di atasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket sabu yang dijual.

Baca Juga :  Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pengembangan jaringan peredaran.
Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers. Selasa (10/06/2025).

Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas narkoba. Ia mengajak warga tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MITRO HASAN Minta PJ.Bupati Memberhentikan Kepala Desa Kane Mande

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tigaraksa dalam memerangi peredaran narkoba. Pihak kepolisian berjanji akan terus menyisir wilayah rawan dan mengembangkan jaringan hingga ke akar.

Rusli/Annissa

Berita Terkait

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Berita Terbaru