Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib, Unit I Pidum, Subnit Harda & Bangtah, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan

Butuh waktu 1 (satu) jam Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pembunuhan

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa unit Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku Pembunuh NI (41)
Alamat Kampung.Cibawang  Desa Kubang Baros Kecamatan.Cinangka Kabupaten Serang

Diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib di Link.Sukamaju RT.006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan.Pulomerak Kota Cilegon

Menurut Samsul, “kronologi penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jaml 09.00 WIB setelah dilakukan pengecekan TKP, dan di dapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, selanjutnya Tim yang  terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan di dampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang  sudah di perbuat. Selanjutnya pelaku di bawa kekantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.

“Pelaku NI (41) melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana  paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.

Bidhumas

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru