Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib, Unit I Pidum, Subnit Harda & Bangtah, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan

Butuh waktu 1 (satu) jam Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pembunuhan

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa unit Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku Pembunuh NI (41)
Alamat Kampung.Cibawang  Desa Kubang Baros Kecamatan.Cinangka Kabupaten Serang

Diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib di Link.Sukamaju RT.006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan.Pulomerak Kota Cilegon

Menurut Samsul, “kronologi penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jaml 09.00 WIB setelah dilakukan pengecekan TKP, dan di dapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, selanjutnya Tim yang  terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan di dampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang  sudah di perbuat. Selanjutnya pelaku di bawa kekantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.

“Pelaku NI (41) melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana  paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.

Bidhumas

Berita Terkait

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru