BEKASI, Poskotanews.co.id – Sebagai bentuk sosial kontrol Dewan Pimpinan Pusat Lapan Tipikor (DPP Lapan Tipikor) pada hari Jumat (07/06/2024), melayangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang Berada di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat dengan nomor 298:DPP LSM Lapan Tipikor/VI/2024 dan langsung diterima oleh staf tata usaha dikantor dinas tersebut.
Adapun materi yang menjadi pokok klarifikasi adalah Belanja Modal Alat Kesehatan (Dak Fisik sebesar Rp.22.965.500.000 untuk Belanja Modal Alat Atropometri , Belanja Obat Obatan Rp. 17.720.747.055 , Belanja Modal Alkes Rp. 15.140..000.000 (1 Unit Cathlab) , Belanja Modal Alat Kedokteran Rp. 13.047.251.000 (1 unit CT Scan) dan Belanja Alat Kedokteran Rp.4.000.000.000 (1 unit Mammography).
Dari informasi Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima balasan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Dr. Alamsyah M. Kes yang ditandatangani oleh PPiD Pembantu Dinas Kesehatan H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supriadinata S.KM M.Si pada 11 Juni 2024 yang secara normatif namun tidak pada pokok persoalan, “Menurut Konformasi dengan Kadinkes bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Bekasi untuk mmeperjelas jawaban dari surat tersebut,“ tegasnya pada Kamis (27/06/2024).

“Kami akan tetap mendalami data ini apalagi surat kami juga tidak dijawab RSUD Kabupaten Bekasi karena beberapa waktu lalu ada juga kejadian tidak ada obat pada pasien dan ketidaktersediaan alat kesehatan sehingga pasien di rujuk ke Rumah sakit swasta yang sangat kontradiktif dengan tata kelola anggaran,” tegasnya.
Sementara itu ketika Wartawan Poskotanews.co.id mengkonfirmasi hal ini kepada Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Dr. Arif Kurnia M Kes hanya menyatakan hubungi staf. Perlu diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen harus bertanggungjawab penuh dengan anggaran yang dikeluarkan apakah sesuai dengan jumlah. spesifikasi, fungsi dan kebutuhan utama yang tentunya harus meningkatkan kwalitas pelayanan yang prima. Demikian halnnya transparansi dan keterbukaan informasi publik harus direspon secara cepat dan tepat karena semua berdasarkan aturan baik waktu dan kwalitas informasi. DPP Lapan Tipikor Mangadar Siahaan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi anggaran ini dengan melibatkan inspektorat dan aparat penegak hukum apabila kami lebih mengkaji anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi karena ini demi efisiensi anggaran negara dan pencegahan korupsi,” tegasnya.
(Patupa Pakpahan)















