BEKASI, Poskotanews.co.id – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota hari ini menggelar rilis resmi Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi, pendalaman kasus penemuan tujuh jenazah di Kali Bekasi pada 23 September 2024, Jumat (04/10/2024).
Rilis yang diadakan di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota lantai 7 dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Audy Joize Oroh, Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian, serta tim ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri, Tim Forensik RS Polri, dan Tim Digital Forensik Polda Metro Jaya.
“Sebagai wujud akuntabilitas dan kerja sama antarprofesi dalam proses pendalaman penyelidikan atau pendalaman peristiwa ini, kami juga mengundang beliau-beliau ini (ahli-ahli), yang pertama dari Puslabfor Bareskrim Polri, kemudian dari Tim Forensik RS Polri Kramat Jati, dari Tim Digital Forensik Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas mengawali acara rilis resmi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan kronologi bermula dari perkumpulan sekelompok pemuda di sekitar PT. Semen Merah Putih pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Patroli Cyber Polres Metro Bekasi Kota mendeteksi adanya perkumpulan tersebut yang membawa senjata tajam.
Tim Patroli Perintis Presisi yang tiba di lokasi mendapati para pemuda tersebut melarikan diri, beberapa berhasil diamankan, sementara yang lain melompat ke Kali Bekasi. Setelah menyisir bantaran sungai, polisi mengamankan beberapa pemuda yang berhasil kembali ke tepi sungai.
Sekitar 30 kendaraan roda dua dan 18 senjata tajam turut diamankan. Pada Minggu, 23 September 2024, warga menemukan tujuh jenazah di Kali Bekasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Audy Joize Oroh, memaparkan hasil penyelidikan. Polisi telah memeriksa 22 saksi, termasuk para pemuda yang diamankan dan warga yang menemukan jenazah.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan atas kepemilikan senjata tajam di tempat umum, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Proses penyelidikan meliputi olah TKP, pemeriksaan luar dan autopsi jenazah di RS Polri Kramat Jati, pengujian toksikologi di Puslabfor Bareskrim Polri, serta analisis digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. CCTV di sekitar lokasi juga telah diperiksa.
Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Farah, menyatakan ketujuh korban meninggal akibat tenggelam. Pemeriksaan luar dan dalam menunjukkan tidak adanya luka terbuka atau patah tulang pada jenazah. Adanya pasir dan lumpur di saluran pencernaan dan pernapasan korban mengindikasikan mereka masih hidup saat tercebur ke sungai. Sampel tubuh juga telah diambil untuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi.
Pemeriksaan toksikologi forensik Puslabfor Polri menemukan kandungan etanol (alkohol) pada seluruh jenazah. Tidak ditemukan racun pestisida, sianida, atau arsenik. Namun, terdeteksi adanya kafein. Tingkat konsentrasi etanol bervariasi di setiap organ tubuh.
Bidpropam Polda Metro Jaya telah memeriksa Tim Patroli Perintis Presisi dan tidak menemukan pelanggaran prosedur atau etik. Tidak ada saksi yang mendengar suara tembakan saat petugas membubarkan kerumunan tersebut, dan petugas membantah telah melakukan penembakan.
Berdasarkan hasil investigasi, tujuh korban meninggal dunia akibat tenggelam di Kali Bekasi. Kejadian ini berawal dari upaya polisi membubarkan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap detail kronologi kejadian dan memastikan tidak ada unsur lain yang menyebabkan kematian para korban.
Kapolda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa ini.
(Patupa Pakpahan)