Tiga Orang Pengedar Sabu Diamankan Polresta Tangerang

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu (20/11/2024) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang Kamis (07/11/2024), Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IN (28), yang diketahui sebagai pemasok sabu. Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku menjual narkoba kepada dua pelaku lainnya, yakni IR (27) dan AW (29). Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan menangkap IR di Desa Daru Jambe. Saat penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam plastik klip bening.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet

IR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AW, yang akhirnya juga berhasil diringkus di kawasan Serdang Wetan, Kecamatan Legok. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan dari AW, ketiga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk serta satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,13 gram,” kata AKP Sunarto.

AKP Sunarto menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Sistem BKN

Pihak Polresta Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang semakin marak. Menurut AKP Sunarto, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat. Tanpa dukungan dan peran aktif warga, sulit bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

(Humas)

Berita Terkait

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:36 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terbaru