Oknum Komisioner KPU Nias Barat Ditetapkan Tersangka Zina, Proses Hukum dan PAW Menanti

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) kepergok bersama wanita selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Saat ini, FID telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinaan.

FID mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan KR. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, keduanya diberlakukan wajib lapor.

Baca Juga :  Peredaran 47 Kilogram Ganja Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, 4 Tersangka Ditangkap

“Kita tidak melakukan penahanan, tapi kita melakukan wajib lapor. Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota KPU Nias Barat inisial FID kepergok bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar kos.

Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/04/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.

“Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat),” kata Motivasi.

Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID bersama KR dalam satu kamar.

Baca Juga :  Gagalkan Perang Sarung, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja dan Panggil Orangtua

Di lokasi kejadian itu, petugas juga menemukan ada NG, istri dari FID. Berdasarkan pengakuan NG, dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.

“Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” katanya.

Setelah kejadian itu, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, istri FID juga telah membuat laporan atas dugaan perselingkuhan suaminya itu.

Baca Juga :  Sedot Lemak di Klinik Kecantikan, Gadis Cantik Asal Kota Medan Meninggal Dunia

Muncul pernyataan bahwa istri FD telah memaafkan, namun ini tak serta-merta menghentikan proses hukum atau penegakan etika publik. Proses hukum tetap berjalan karena ini menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22, dan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2018, Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bisa dilakukan apabila anggota KPU melanggar hukum atau etika yang merusak kepercayaan publik. Jika terbukti, KPU RI dapat mengusulkan PAW kepada Presiden, sesuai prosedur yang berlaku.

(Mareyus Gulo)

Berita Terkait

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru