Oknum Komisioner KPU Nias Barat Ditetapkan Tersangka Zina, Proses Hukum dan PAW Menanti

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) kepergok bersama wanita selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Saat ini, FID telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinaan.

FID mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan KR. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, keduanya diberlakukan wajib lapor.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

“Kita tidak melakukan penahanan, tapi kita melakukan wajib lapor. Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota KPU Nias Barat inisial FID kepergok bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar kos.

Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/04/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.

“Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat),” kata Motivasi.

Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID bersama KR dalam satu kamar.

Baca Juga :  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Di lokasi kejadian itu, petugas juga menemukan ada NG, istri dari FID. Berdasarkan pengakuan NG, dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.

“Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” katanya.

Setelah kejadian itu, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, istri FID juga telah membuat laporan atas dugaan perselingkuhan suaminya itu.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Internasional

Muncul pernyataan bahwa istri FD telah memaafkan, namun ini tak serta-merta menghentikan proses hukum atau penegakan etika publik. Proses hukum tetap berjalan karena ini menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22, dan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2018, Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bisa dilakukan apabila anggota KPU melanggar hukum atau etika yang merusak kepercayaan publik. Jika terbukti, KPU RI dapat mengusulkan PAW kepada Presiden, sesuai prosedur yang berlaku.

(Mareyus Gulo)

Berita Terkait

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:14 WIB