NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) kepergok bersama wanita selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Saat ini, FID telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinaan.
FID mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan KR. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, keduanya diberlakukan wajib lapor.
“Kita tidak melakukan penahanan, tapi kita melakukan wajib lapor. Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota KPU Nias Barat inisial FID kepergok bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar kos.
Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/04/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.
“Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat),” kata Motivasi.
Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID bersama KR dalam satu kamar.
Di lokasi kejadian itu, petugas juga menemukan ada NG, istri dari FID. Berdasarkan pengakuan NG, dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.
“Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” katanya.
Setelah kejadian itu, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, istri FID juga telah membuat laporan atas dugaan perselingkuhan suaminya itu.
Muncul pernyataan bahwa istri FD telah memaafkan, namun ini tak serta-merta menghentikan proses hukum atau penegakan etika publik. Proses hukum tetap berjalan karena ini menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22, dan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2018, Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bisa dilakukan apabila anggota KPU melanggar hukum atau etika yang merusak kepercayaan publik. Jika terbukti, KPU RI dapat mengusulkan PAW kepada Presiden, sesuai prosedur yang berlaku.
(Mareyus Gulo)















