GUNUNGSITOLI SUMUT, Poskotanews.co.id- Tim Intel Kodim 0213/Nias bersama Tim Intel Korem 023/KS yang dipimpin oleh Letda Inf. Konstanci Waruwu, S.I.P, berhasil mengungkap dan mengamankan 3,8 ons narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang berlangsung pada, selasa sore, 3 Juni 2025, di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah milik SG (47). “Kami merasa ada yang tidak beres. Banyak tamu datang malam hari dan sering terdengar suara bising dari ruang bawah tanah. Kami khawatir anak-anak muda di kampung ini jadi korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan segera melapor ke Dandim 0213/Nias dan langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, pelaku utama SG sempat melarikan diri ke arah hutan melalui belakang rumah yang tidak berpagar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan tim lain dengan masuk melewati pagar depan, petugas menemukan ruang karaoke bawah tanah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, diamankan 35 paket kecil dan 1 paket besar sabu, senjata, alat komunikasi, serta dua sepeda motor.
Semua barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
Letda Inf. Konstanci Waruwu menyampaikan terima kasih atas keberanian masyarakat. “Informasi dari warga sangat menentukan. Kolaborasi TNI dan rakyat adalah kekuatan utama dalam melawan ancaman narkoba,” tegasnya.
MG















