BEKASI, Poskotanews.co.id- Laporan polisi bernomor LP/B/4695/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 Sepetember 2022 yang dilaporkan Oleh Nuzul Azmi Ramadhan dengan sangkaan bersama sama turut serta membantu melakukan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP ayat (2) jo pasal 55 dan 56 KUHP setelah melalui serangkai penyelidikan dan penyidikan telah menetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka yaitu NI ( pr) 34 th , MDN( lk ) 42 th dan BP (lk ) 30 th sesuai dengan bukti dokumen Surat Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jakarta yang dikirimkan tertandatangan Dirkrimum Polda Metro Jaya bernomor B/7595/X/RES 1.9 /2023 / Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 yang dalam kasus ini tidak ada tindak lanjut dari penyidik.
Hal ini sangat membuat kecewa pelapor Nuzul Azmi yang ingin mendapat keadilan agar sesegera mungkin disidangkan dan bahkan para tersangka diduga menikmati hasil kejahatannya karena penyidik tidak menindaklanjuti dengan pelimpahan ke pengadilan.
Pada Jumat 24/01/2025 Wartawan Poskotanews.co.id mendatangi Ruangan Humas Polda Metro Jaya sekaligus meminta informasi yang dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Kasi Penmas dan Kabag Humas hingga saat ini senin, 03/02/2025 belum ada tindak lanjut. Pada saat bersamaan melalui pertemuan dengan penyidik yang menangani kasus ini Unit 2 Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas mendapat penolakan dari Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilihat dari penanganan kasus ini serta Surat Penetapan Tersangka yang sudah dikirimkan sejak oktober 2023 menjadi ironi bahkan tidak masuk akal jika tidak dilengkapi dan ditindak lanjuti ke Persidangan untuk menentukan hukuman bagi para tersangka padahal sekarang sudah tahun 2025 .
Adapun korban yang menjadi pelapor di ketahui memiliki hak cipta atas jenis makanan Timur Tengah bermerk “ Nasi Kebuli Jordan “ sesuai dengan HAKI yang dimiliki dan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti ada tindakan pidana dan akhirnya menetapkan tersangka tiga orang .

Sementara itu Kanit Harda Unit 2 AKP H .Dinar SH sampai saat ini belum memberikan informasi terkait tindak lanjut kasus ini maupun humas Polda Metro Jaya .
Sementara itu Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S secara terpisah dikantornnya pada Senin, 3/2/2025 “ Kasus ini menjadi preseden buruk
bagi penegakan hukum serta kepastian hukum bagi orang orang yang mencari keadilan , kami menduga ada ketidakprofessionalan penyidik seperti kasus baru baru ini yang menimpa AKP Bintoro di Polres Jakarta Selatan yang merusak citra polisi “ tegasnnya.
Dikesempatan lain ketika wartawan meminta klarifikasi kepada salah seorang tersangka BP seakan menantang penyidik untuk melanjutkan kasus ini dan menyatakan melalui pesan whatsapp “ itu sudah basi mas, sejak 2023 P.18 dikejaksaan” tegasnya .
Bila kasus ini tidak sesegera mungkin di limpahkan penyidik dan kejaksaan ke Pengadilan untuk disidangkan bisa diduga oknum penyidik dan oknum kejaksaan ada permainan dengan para tersangka untuk tidak ditindak lanjuti .
Patupa Pakpahan















