Professional Penyidik Unit 2 Harda Krimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Laporan polisi bernomor LP/B/4695/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 Sepetember 2022 yang dilaporkan Oleh Nuzul Azmi Ramadhan dengan sangkaan bersama sama turut serta membantu melakukan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP ayat (2) jo pasal 55 dan 56 KUHP setelah melalui serangkai penyelidikan dan penyidikan telah menetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka yaitu NI ( pr) 34 th , MDN( lk ) 42 th dan BP (lk ) 30 th sesuai dengan bukti dokumen Surat Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jakarta yang dikirimkan tertandatangan Dirkrimum Polda Metro Jaya bernomor B/7595/X/RES 1.9 /2023 / Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 yang dalam kasus ini tidak ada tindak lanjut dari penyidik.

Hal ini sangat membuat kecewa pelapor Nuzul Azmi yang ingin mendapat keadilan agar sesegera mungkin disidangkan dan bahkan para tersangka diduga menikmati hasil kejahatannya karena penyidik tidak menindaklanjuti dengan pelimpahan ke pengadilan.

Baca Juga :  Kematian Ratih Arzeti: Keluarga Memohon Autopsi untuk Mengungkap Kebenaran di Balik Kematiannya

Pada Jumat 24/01/2025 Wartawan Poskotanews.co.id mendatangi Ruangan Humas Polda Metro Jaya sekaligus meminta informasi yang dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Kasi Penmas dan Kabag Humas hingga saat ini senin, 03/02/2025 belum ada tindak lanjut. Pada saat bersamaan melalui pertemuan dengan penyidik yang menangani kasus ini Unit 2 Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas mendapat penolakan dari Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat dari penanganan kasus ini serta Surat Penetapan Tersangka yang sudah dikirimkan sejak oktober 2023 menjadi ironi bahkan tidak masuk akal jika tidak dilengkapi dan ditindak lanjuti ke Persidangan untuk menentukan hukuman bagi para tersangka padahal sekarang sudah tahun 2025 .

Baca Juga :  Narasi Media Online Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Adapun korban yang menjadi pelapor di ketahui memiliki hak cipta atas jenis makanan Timur Tengah bermerk “ Nasi Kebuli Jordan “ sesuai dengan HAKI yang dimiliki dan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti ada tindakan pidana dan akhirnya menetapkan tersangka tiga orang .

Sementara itu Kanit Harda Unit 2 AKP H .Dinar SH sampai saat ini belum memberikan informasi terkait tindak lanjut kasus ini maupun humas Polda Metro Jaya .

Sementara itu Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S secara terpisah dikantornnya pada Senin, 3/2/2025 “ Kasus ini menjadi preseden buruk
bagi penegakan hukum serta kepastian hukum bagi orang orang yang mencari keadilan , kami menduga ada ketidakprofessionalan penyidik seperti kasus baru baru ini yang menimpa AKP Bintoro di Polres Jakarta Selatan yang merusak citra polisi “ tegasnnya.

Dikesempatan lain ketika wartawan meminta klarifikasi kepada salah seorang tersangka BP seakan menantang penyidik untuk melanjutkan kasus ini dan menyatakan melalui pesan whatsapp “ itu sudah basi mas, sejak 2023 P.18 dikejaksaan” tegasnya .

Bila kasus ini tidak sesegera mungkin di limpahkan penyidik dan kejaksaan ke Pengadilan untuk disidangkan bisa diduga oknum penyidik dan oknum kejaksaan ada permainan dengan para tersangka untuk tidak ditindak lanjuti .

Baca Juga :  Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 Gugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru