Berpotensi Langgar UU, Pj. Kades Tuhemberua Diduga Selewengkan Hak BPD Selama 1 Tahun

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Pj. Kepala Desa Tuhemberua, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Firman Jaya Gulo, S.Pd, diduga menahan pembayaran honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 1 tahun penuh tanpa alasan jelas.

Padahal, honor BPD wajib dianggarkan dan dibayarkan melalui APBDes sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan 62 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 48 PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015.

Baca Juga :  Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa

Penahanan ini berpotensi melanggar Pasal 93 ayat (1) UU Desa dan bisa dikategorikan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain.

Salah satu anggota BPD Tuhemberua menyebut keterlambatan ini sangat merugikan dan mencoreng kepercayaan publik. Rabu 13/08/2025.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan dana desa dan memastikan hak BPD dibayarkan.

Pj. Kades Tuhemberua, Firman Jaya Gulo saat dihubungi untuk konfirmasi melalui panggilan telepon pada pukul 17.51 wib, belum berhasil dihubungi sampai berita ini di terbitkan.

MG

Berita Terkait

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB