NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Pj. Kepala Desa Tuhemberua, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Firman Jaya Gulo, S.Pd, diduga menahan pembayaran honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 1 tahun penuh tanpa alasan jelas.
Padahal, honor BPD wajib dianggarkan dan dibayarkan melalui APBDes sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan 62 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 48 PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015.
Penahanan ini berpotensi melanggar Pasal 93 ayat (1) UU Desa dan bisa dikategorikan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu anggota BPD Tuhemberua menyebut keterlambatan ini sangat merugikan dan mencoreng kepercayaan publik. Rabu 13/08/2025.
Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan dana desa dan memastikan hak BPD dibayarkan.
Pj. Kades Tuhemberua, Firman Jaya Gulo saat dihubungi untuk konfirmasi melalui panggilan telepon pada pukul 17.51 wib, belum berhasil dihubungi sampai berita ini di terbitkan.
MG















