Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Miris yang di alami Wartawan, yang hendak Konfirmasi terkait Dana Desa (DD) di Desa Carenang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang, setiba di tempat kantor Desa Carenang jurnalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh staf desa dan tampang preman, yang diduga preman bayaran. Kamis (13/11/2025).

Saya pada hari itu di telepon pimpinan saya, karena pimpinan saya sudah janjian sama ketua BPD untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) setelah itu pimpinan saya menyuruh saya untuk datang ke kantor duluan karena jarak pimpinan saya lumayan jauh dari lokasi kantor desa carenag, setiba di kantor desa di situ saya di serbu sama warga dan staf desa dan di maki-maki, dan saya pun di paksa suruh masuk kurungan oleh staf desa dan warga sambil mendorong” ujar enjen yang mengalami intimidasi

Setelah terjadinya keributan pada pagi hari itu ketua BPD pun tidak ada seolah olah ketua BPD ini menjebak saya dan pimpinan saya kalo kaya gini kenapa ketua BPD tidak hadir sedangkan ketua BPD ini sudah janjian untuk ketemu kenapa tidak hadir” tambahnya.

Setelah mengalami intimidasi sama perangkat desa, dan tampang pereman langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polsek Cisoka.

Baca Juga :  Forum Aspirasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (FABERMAS), Buka Posko Pengaduan

Harapan saya sama pihak kepolisian Polsek Cisoka, saya berharap pelaku yang sudah mengintimidasi dan melakukaan unsur kekerasan terhadap saya sebagai jurnalis segera tangkap karena itu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tengtang PERS” tutur enjen saat di wawancarai di depan Polsek Cisoka. Kamis (13/11/2025).

Pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Pers. Jika perangkat desa dan pereman mengintimidasi, itu sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan independen” ucap enjen

Menurut Undang-Undang Nomor ( 1 )Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (denda tersebut kemudian dilipatgandakan menjadi maksimal Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Diduga Maraknya Toko Obat Golongan G, Diwilayah Hukum POLRES TANGSEL

Heriirawan

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:09 WIB