Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Miris yang di alami Wartawan, yang hendak Konfirmasi terkait Dana Desa (DD) di Desa Carenang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang, setiba di tempat kantor Desa Carenang jurnalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh staf desa dan tampang preman, yang diduga preman bayaran. Kamis (13/11/2025).

Saya pada hari itu di telepon pimpinan saya, karena pimpinan saya sudah janjian sama ketua BPD untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) setelah itu pimpinan saya menyuruh saya untuk datang ke kantor duluan karena jarak pimpinan saya lumayan jauh dari lokasi kantor desa carenag, setiba di kantor desa di situ saya di serbu sama warga dan staf desa dan di maki-maki, dan saya pun di paksa suruh masuk kurungan oleh staf desa dan warga sambil mendorong” ujar enjen yang mengalami intimidasi

Setelah terjadinya keributan pada pagi hari itu ketua BPD pun tidak ada seolah olah ketua BPD ini menjebak saya dan pimpinan saya kalo kaya gini kenapa ketua BPD tidak hadir sedangkan ketua BPD ini sudah janjian untuk ketemu kenapa tidak hadir” tambahnya.

Setelah mengalami intimidasi sama perangkat desa, dan tampang pereman langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polsek Cisoka.

Baca Juga :  Gagalkan Perang Sarung, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja dan Panggil Orangtua

Harapan saya sama pihak kepolisian Polsek Cisoka, saya berharap pelaku yang sudah mengintimidasi dan melakukaan unsur kekerasan terhadap saya sebagai jurnalis segera tangkap karena itu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tengtang PERS” tutur enjen saat di wawancarai di depan Polsek Cisoka. Kamis (13/11/2025).

Pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Pers. Jika perangkat desa dan pereman mengintimidasi, itu sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan independen” ucap enjen

Menurut Undang-Undang Nomor ( 1 )Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (denda tersebut kemudian dilipatgandakan menjadi maksimal Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang

Heriirawan

Berita Terkait

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:33 WIB