Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Permasalahan dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka dan korban di Desa Tugala Gawu, Dusun I, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Kantor Polsek Sirombu.

Tersangka dalam perkara ini adalah Nofi Iman Kasih Zebua, sementara pihak korban yakni Sesaria Sudiria Waruwu.

Baca Juga :  Bank Banten Resmi Berdiri Sendiri sebagai BUMD Pemprov Banten

Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan Penjabat Kepala Desa, aparat desa, kepala dusun, serta masyarakat setempat. Turut hadir Ketua GWI Nias Barat bersama rekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan sebagai bentuk penyelesaian akhir.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Secara hukum, penyelesaian ini sejalan dengan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga, 2 'Mata Elang' Di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan, sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan kepentingan umum.

MG

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Walikota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB