Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 menyatakan IH, tersangka kasus dugaan pelanggaran merek helm, masuk daftar pencarian orang (DPO). Pernyataan itu disampaikan penyidik Bripka Jubad melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto kepada wartawan Poskotanews.co.id via WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

TSK tidak pernah hadir dalam panggilan sebanyak 2 kali dengan alasan yang patut dan jelas. Penyidik sudah datang ke alamat tsk namun tidak ditemukan keberadaannya dan sudah dibuatkan DPO,” tulis Bripka Jubad dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumen yang diterima kuasa hukum IH dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan Nomor B/7780/V/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 5/5/2026 yang ditandatangani Wadirkrimsus AKBP Martuasah H Tobing menyatakan berkas perkara masih dalam tahap melengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten.

IH sendiri mengaku heran. Ia menyebut selama ini tetap berkomunikasi dengan penyidik dan bahkan mengusulkan saksi ahli hukum pidana sebagai pembelaan. Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2024 dengan perusahaan distributor TKR, sementara pelapor yang merupakan pemegang merek baru mengalihkan merek tersebut pada 2025.

IH juga melaporkan adanya dugaan teror dan pengancaman terhadap dirinya dan pekerja di gudang Ruko Simpruk Poris Blok A No. 19 Cipondoh, Tangerang, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.58–19.45 WIB. Rekaman terkait sudah diserahkan wartawan kepada Kasie Penmas Kompol Risma.

Baca Juga :  Dinilai Tak Becus Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan Ke Wassidik Polda Metro Jaya

Wartawan telah mengajukan 6 poin klarifikasi kepada Ditreskrimsus dan Humas Polda Metro Jaya, meliputi:

  1. Alasan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan setelah 7 bulan wajib lapor.
  2. Dasar penetapan tersangka atas transaksi 2024 sementara merek dialihkan 2025.
  3. Status pemeriksaan perusahaan distributor TKR.
  4. Rencana pemeriksaan ulang tersangka untuk BAP tambahan.
  5. Respons penyidik terhadap permohonan informasi wartawan yang dinilai belum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan keterbukaan informasi publik.
  6. Dugaan kedatangan penyidik ke rumah tersangka pada malam hari tanpa surat resmi.
Baca Juga :  Penemuan Mayat di Perumahan Saribumi Indah Gegerkan Warga

Kabid Humas KBP Budi Hermanto sebelumnya mempertanyakan legalitas wartawan dan hubungan dengan tersangka. Ia meminta legalitas perusahaan pers, yang menurut redaksi dapat diverifikasi melalui situs poskotanews.co.id dan kontak pemimpin redaksi.

IH melalui kuasa hukumnya Reynaldo Aldius berharap kasus segera diselesaikan dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan. Ia juga telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke laman konsultasi reserse Bareskrim Polri dengan nomor aduan LK/87/V/2026/Bareskrim Polri pada 13/05/2026.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Eri Suheri melalui Dirkrimsus KBP Mackbon belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Berita Terbaru

Tangerang

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB