Polres Taput Berhasil Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA SUMUT, Poskotanews.co.id- Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni B.Sopiyan Siregar (29) warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon Taput dan Tujuan Siringoringo ( 29 ) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka di tangkap pada rabu, (21/08/2024) sekitar pukul 11.00 wib.

Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, saat sepeda motornya mogok dipinggir jalan

Saat itu petugas opsnal narkoba lewat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.

Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Motorized Screen 18 Miliar di DPRD Provinsi Banten, Komrade Minta KPK Segera Usut Tuntas

Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membeli nya dari ST di Desa Sihujur Tarutung.

Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri. Akhirnya keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.

Sedangkan ST pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan. Dari tangan keduanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti1berupa 1 (satu) buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan Bruto : 0,14 gr, 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna Biru dan 1 (Satu) unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dikenakan melanggar melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru