Dewi Lim Sampaikan ‘Uneg-uneg’ dalam Sidang Pemalsuan Surat Mertua Tasya Farasya

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 September terkait sengketa tanah yang melibatkan mertua Tasya Farasya, Hasan, yang berlokasi di Cileungsi, Dewi Lim sebagai saksi mengungkapkan rasa puasnya. Ia merasa lega karena dapat menyampaikan semua keluh kesahnya selama persidangan berlangsung. Bahkan, Dewi Lim tidak dapat menahan tangis ketika menceritakan perjuangan mertuanya dalam menuntut keadilan hingga akhir hayatnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Kasur di Cikupa, Begini Motif...!

“Tentu saja rasanya sangat tidak nyaman, terutama karena pertanyaan dari kuasa hukum Pak Hasan yang sangat menyerang aspek pribadi saya. Terutama ketika mereka menyinggung masalah uang sebesar Rp 10 miliar, asal-usulnya, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Jelas ini adalah serangan terhadap saya dan keluarga. Namun, saya merasa lega karena akhirnya bisa menyampaikan apa yang selama ini terpendam. Bayangkan, hal ini sudah menjadi beban sejak mertua saya masih hidup hingga beliau wafat. Saya merasa cukup puas bisa mengungkapkan semuanya,” ujar Dewi Lim setelah persidangan ketiga dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menggelar sidang atas dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Hasan Ahmad bin Ahmad, mertua dari selebgram Tasya Farasya.

Baca Juga :  Meresahkan Warga, Tanpa Buang Waktu Polsek Cikande Amankan Lima Pelaku Balap Liar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Diduga Maraknya Toko Obat Golongan G, Diwilayah Hukum POLRES TANGSEL

Tanah yang surat-suratnya diduga dipalsukan oleh Hasan Ahmad bin Ahmad terletak di kawasan Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut dulunya merupakan hamparan seluas 4,1 hektare yang dimiliki oleh mertua Dewi Lim, namun kini telah terpecah menjadi beberapa sertifikat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Walikota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB