JAKARTA, Poskotanews.co.id – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 September terkait sengketa tanah yang melibatkan mertua Tasya Farasya, Hasan, yang berlokasi di Cileungsi, Dewi Lim sebagai saksi mengungkapkan rasa puasnya. Ia merasa lega karena dapat menyampaikan semua keluh kesahnya selama persidangan berlangsung. Bahkan, Dewi Lim tidak dapat menahan tangis ketika menceritakan perjuangan mertuanya dalam menuntut keadilan hingga akhir hayatnya.
“Tentu saja rasanya sangat tidak nyaman, terutama karena pertanyaan dari kuasa hukum Pak Hasan yang sangat menyerang aspek pribadi saya. Terutama ketika mereka menyinggung masalah uang sebesar Rp 10 miliar, asal-usulnya, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Jelas ini adalah serangan terhadap saya dan keluarga. Namun, saya merasa lega karena akhirnya bisa menyampaikan apa yang selama ini terpendam. Bayangkan, hal ini sudah menjadi beban sejak mertua saya masih hidup hingga beliau wafat. Saya merasa cukup puas bisa mengungkapkan semuanya,” ujar Dewi Lim setelah persidangan ketiga dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menggelar sidang atas dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Hasan Ahmad bin Ahmad, mertua dari selebgram Tasya Farasya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah yang surat-suratnya diduga dipalsukan oleh Hasan Ahmad bin Ahmad terletak di kawasan Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut dulunya merupakan hamparan seluas 4,1 hektare yang dimiliki oleh mertua Dewi Lim, namun kini telah terpecah menjadi beberapa sertifikat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Redaksi)