Dewi Lim Sampaikan ‘Uneg-uneg’ dalam Sidang Pemalsuan Surat Mertua Tasya Farasya

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 September terkait sengketa tanah yang melibatkan mertua Tasya Farasya, Hasan, yang berlokasi di Cileungsi, Dewi Lim sebagai saksi mengungkapkan rasa puasnya. Ia merasa lega karena dapat menyampaikan semua keluh kesahnya selama persidangan berlangsung. Bahkan, Dewi Lim tidak dapat menahan tangis ketika menceritakan perjuangan mertuanya dalam menuntut keadilan hingga akhir hayatnya.

Baca Juga :  Penggerebekan Lokasi Diduga Tempat Prostitusi di Kabupaten Tangerang

“Tentu saja rasanya sangat tidak nyaman, terutama karena pertanyaan dari kuasa hukum Pak Hasan yang sangat menyerang aspek pribadi saya. Terutama ketika mereka menyinggung masalah uang sebesar Rp 10 miliar, asal-usulnya, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Jelas ini adalah serangan terhadap saya dan keluarga. Namun, saya merasa lega karena akhirnya bisa menyampaikan apa yang selama ini terpendam. Bayangkan, hal ini sudah menjadi beban sejak mertua saya masih hidup hingga beliau wafat. Saya merasa cukup puas bisa mengungkapkan semuanya,” ujar Dewi Lim setelah persidangan ketiga dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menggelar sidang atas dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Hasan Ahmad bin Ahmad, mertua dari selebgram Tasya Farasya.

Baca Juga :  Lupa Mengunci Pintu Mobil,  Uang Rp114 Juta Raib Digasak Maling

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Penjual Miras di Hiburan Rakyat Hawaii Tangerang Ditangkap

Tanah yang surat-suratnya diduga dipalsukan oleh Hasan Ahmad bin Ahmad terletak di kawasan Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut dulunya merupakan hamparan seluas 4,1 hektare yang dimiliki oleh mertua Dewi Lim, namun kini telah terpecah menjadi beberapa sertifikat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi
Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten
Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang
Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda
Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Sistem BKN
Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu
Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan
Caleg PDIP Dilaporkan Istri ke Polisi, Dugaan KDRT Disertai Bukti Visum dan Trauma Fisik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 30 September 2024 - 07:58 WIB

Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang

Sabtu, 28 September 2024 - 08:32 WIB

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

Rabu, 25 September 2024 - 22:56 WIB

Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Sistem BKN

Rabu, 25 September 2024 - 21:47 WIB

Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Rabu, 25 September 2024 - 14:28 WIB

Dewi Lim Sampaikan ‘Uneg-uneg’ dalam Sidang Pemalsuan Surat Mertua Tasya Farasya

Minggu, 22 September 2024 - 09:26 WIB

Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan

Berita Terbaru