Dewi Lim Sampaikan ‘Uneg-uneg’ dalam Sidang Pemalsuan Surat Mertua Tasya Farasya

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 September terkait sengketa tanah yang melibatkan mertua Tasya Farasya, Hasan, yang berlokasi di Cileungsi, Dewi Lim sebagai saksi mengungkapkan rasa puasnya. Ia merasa lega karena dapat menyampaikan semua keluh kesahnya selama persidangan berlangsung. Bahkan, Dewi Lim tidak dapat menahan tangis ketika menceritakan perjuangan mertuanya dalam menuntut keadilan hingga akhir hayatnya.

Baca Juga :  Curug Menjuarai GSI SMP Tingkat Kabupaten Tangerang 2024

“Tentu saja rasanya sangat tidak nyaman, terutama karena pertanyaan dari kuasa hukum Pak Hasan yang sangat menyerang aspek pribadi saya. Terutama ketika mereka menyinggung masalah uang sebesar Rp 10 miliar, asal-usulnya, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Jelas ini adalah serangan terhadap saya dan keluarga. Namun, saya merasa lega karena akhirnya bisa menyampaikan apa yang selama ini terpendam. Bayangkan, hal ini sudah menjadi beban sejak mertua saya masih hidup hingga beliau wafat. Saya merasa cukup puas bisa mengungkapkan semuanya,” ujar Dewi Lim setelah persidangan ketiga dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menggelar sidang atas dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Hasan Ahmad bin Ahmad, mertua dari selebgram Tasya Farasya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kresek Berserta Jajarannya lakukan Patroli Mobile di Desa Kandawati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Tanah yang surat-suratnya diduga dipalsukan oleh Hasan Ahmad bin Ahmad terletak di kawasan Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut dulunya merupakan hamparan seluas 4,1 hektare yang dimiliki oleh mertua Dewi Lim, namun kini telah terpecah menjadi beberapa sertifikat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:05 WIB