Kejati DKI Jakarta Komitmen Tindak Lanjuti Kasus “Kebuli Jordan” Yang Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah Kepemimpinan Dr.Patris Yusrian Jaya SH.MH berkomtmen untuk menegakkan hukum program asta cita dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian halnya kasus dengan Laporan Nuzul Azmi Ramadhan, seorang pelaku UMKM dibidang kuliner yang sudah memiliki Hak Cipta dengan Sertifikat Merk Kebuli Jordan, dengan Nomor IDM000808778 tertanggal 31 Juli 2019.

Tapi didalam perjalanannya ada pengalihan dari sekelompok orang pada tahun 2022 yang tidak diketahui pemegang merk sah yang berakhir pada pelaporan dengan LP/B/4695/IX/2022/ SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12/11/2022 yang akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara Unit Harda II Direktorat Kriminal Umum menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial NA,MD dan BG sesuai surat penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 263 KUHP jo 55,56 yang dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan nomor B/17595/RES 1.9/2023 /Ditreskrikum tertanggal 31/10/2023.

Baca Juga :  Akademi Maritim Nasional Jakarta Raya Gelar Study On Board Taruna dari Jakarta ke Batam

Dari hasil konfirmasi beberapa pihak kasus ini sudah dilimpahkan sebanyak 2 (dua) kali ke kejaksaan, namun dikembalikan karena kurang lengkap yang hingga kini menjadi pertanyaan antara ketidak professionalan penyidik atau ada dugaan tidak di tindaklanjuti karena diduga menerima sesuatu atau ada petinggi yang membekingi tersangka semua masih penuh tanda tannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu untuk mendapat informasi pasti maka pada 24/2/2025 wartawan poskotanews.co.id melalui surat bernomor 001/PTP/II/2025 yang pada pokok permohonan informasi ada 3 (tiga) hal al: Status tersangka Sejak 2023 bagaimana (Red Tahanan Kota) apa yang menjadi alasan berkas selalu dikembalikan dan kapan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Hal ini mendapat respon positif melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati DKI Jakarta yang langsung memberikan informasi kepada Kasie Penerangan Umum Syahrun. Karena yang bersangkutan sedang tugas luar mengutus Stafnya bernama Gunas untuk berkomunikasi dengan wartawan poskotanews.co.id langsung.

Dalam kesempatan ini dia menyatakan nanti akan meminta arahan Kepala Kejaksaan sesuai tujuan surat yang diteruskan ke Kasie Penerangan Umum, “Kami tidak pernah mempersulit tegasnnya nanti akan diteruskan juga ke jaksa pidana umum yang menangani perkara ini “ imbuhnya.

Oleh karena itu kasus ini sudah selayaknnya mendapat perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya SH MH agar segera memeriksa kasus ini untuk segera dilimpahkan demi keadilan dan kepastian hukum dan jangan lagi menunda karean kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Hendra Agus Simanjuntak SH dalam keterangannya menyatakan, “Jika ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tahanan kota dan wajib lapor namun kenyataanya dari informasi yang kita miliki ada tersangka yang bolak balik bepergian keluar negeri yang berpotensi dapat menghilangkan barang bukti juga tidak tertutup kemungkinan dapat kabur dan menghilangkan diri dari Indonesia ini , oleh karena itu bisa menciderai keadilan dan ini menjadi evaluasi bagi penyidik sehingga ada diskriminasi penegakan hukum,” tegasnya.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru