JAKARTA, Poskotanews.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah Kepemimpinan Dr.Patris Yusrian Jaya SH.MH beberapa waktu lalu berkomitmen untuk melimpahkan ke pengadilan berkas kasus Laporan Nuzul Azmi Ramadhan seorang pelaku UMKM dibidang kuliner yang sudah memiliki Hak Cipta dengan Sertifikat Merk Kebuli Jordan dengan Nomor IDM000808778 tertanggal 31 Juli 2019.
Tapi didalam perjalanannya ada pengalihan dari sekelompok orang pada tahun 2022 yang tidak diketahui pemegang merk sah yang berakhir pada pelaporan dengan LP/B/4695/IX/2022/ SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12/11/2022 yang akhirnnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara Unit Harda II Direktorat Kriminal Umum menetapkan 3 orang tersangaka al NA, MD dan BG sesuai surat penetapan tersangka yang dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor B/17595/RES 1.9/2023 /Ditreskrikum tertanggal 31/10/2023 tertandatangan KBP Hengky Haryadi .
Dari hasil konfirmasi beberapa pihak kasus ini sudah dilimpahkan sebanyak 2 ( dua ) kali kekejaksaan namun dikembalikan karena kurang lengkap yang hingga kini menjadi pertannyaan antara ketidak professionalan penyidik atau ada diugaan tidak serius karena diduga menerima sesuatu atau ada petinggi yang membekkingi semua masih penuh tanda tannya dan bahkan penyidik tidak lagi di konformasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mendapat informasi pada tanggal 25/03/2025 wartawan Poskotanews.co.id mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Ary Syam melalui Kasie Penmas AKP Risma S melalui pesan whatapp dengan bunyi sebagai berikut : “ Selamat siang,,,,saya Patupa Pakpahan Wtw Poskotanews.co.id sesuai dengan komunikasi sebelumnya dan berbagai pemberitaan terkait Kasus Pelapor Nuzul Azmi “ KEBULI JORDAN”
yang ditangani Unit Harda II Sdra Dodi , Panit Cheppy setelah mendapat informasi kejati DKI Bahwa sedang menunggu pelimpahan lagi dari penyidik PMJ sebagai pertannyaan
1 Kapan Perkara Ini dilimpahkan Kembali setelah penetapan Tersangka th 2023
2. Bagaimana indepensi penyidik menangani kasus ini yang harus didukung professionilatas tanpa ada kepentingan lain
3. Apabila mengalami kendala apa yang akan dilakukan oleh penyidik mengingat kasus ini sudah terang benderang disatu sisi tidak terbuka??”. Namun hingga hari ini selasa ,9/4/2025 belum dijawab.
Oleh karena itu kasus ini sudah selayaknnya mendapat perhatian dari Kanit Harda II Akp Hary Dinar agar segera memeriksa kasus ini untuk segera dilimpahkan demi keadilan dan kepastian hukum dan jangan lagi menunda karena kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022.
Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Hendra Agus Simanjuntak SH dalam keterangannya menyatakan “Jika ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tahanan kota dan wajib lapor namun kenyataanya dari informasi yang kita miliki ada tersangka yang bolak balik bepergian keluar negeri yang berpotensi dapat menghilangkan barang bukti juga tidak tertutup kemungkinan dapat kabur dan menghilangkan diri dari negeri ini oleh karena itu bisa menciderai keadilan dan ini menjadi evaluasi bagi penyidik sehingga ada diskriminasi penegakan hukum” tegasnya.
Patupa Pakpahan















