CILEGON, Poskotanews.co.id – Satnarkoba Polres Cilegon telah melakukan ungkap kasus pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang terjadi Pada hari Jumat, 04 April 2025,jam 23.30 WIB di depan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, disebuah rumah di Link Sumur Jaya RT. 003 RW. 006 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Kota Cilegon Provinsi Banten.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satnarkoba telah menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial NM (25) Link Sumur Jaya Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 0,24 gram atau Netto +/- 0,12 Gram (Kode A);
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 4,64 gram atau Netto +/- 2,76 Gram (Kode B)
- 17 (tujuh belas) potongan doubletape warna merah;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO A5 2022, warna Putih

AKP Vhalio menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira Jam 23.30 Wib, satnarkoba polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap NM (25) didepan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku NM dan juga diamankan 1 (satu) unit handphone OPPO A5 warna putih yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku NM di Link Sumur Jaya Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota, Kota Cilegon, Provinsi Banten saat dilakukan penggeledahan pelaku NM menunjukan didapur disebuah panci yang tergantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah.
Diketahui bahwa pelaku NM mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan menggunakan lakban warna merah dimana pelaku NM mendapatkannya secara langsung dari pelaku BS (DPO)
pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira Jam 18.00 Wib didepapn Alfamidi Perumnas Cibeber Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten, adapun tugas palaku NM yakni menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dititik lokasi pengambilan kemudian pelaku NM mengirimkan foto lokasinya kepada pelaku BS (DPO) tersebut, diketahui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dalam melakukan perbuatannya tersebut pelaku NM dijanjikan upah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah habis dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan.
Atas kejadian tersebut pelaku NM telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dihukum penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Humas)















