Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Satnarkoba Polres Cilegon telah melakukan ungkap kasus pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang terjadi Pada hari Jumat, 04 April 2025,jam  23.30 WIB di depan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, disebuah rumah di Link Sumur Jaya RT. 003 RW. 006 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Kota Cilegon Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten  AKP  Vhalio Agafe membenarkan bahwa satnarkoba telah menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial NM (25) Link Sumur Jaya  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 0,24 gram atau Netto +/- 0,12 Gram (Kode A);
  • 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 4,64 gram atau Netto +/- 2,76 Gram (Kode B)
  • 17 (tujuh belas) potongan doubletape warna merah;
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
  • 1 (satu) unit Handphone OPPO A5 2022, warna Putih
Baca Juga :  Liburan Hemat, Shocking Deals Weekdays di Trans Studio Cibubur

AKP Vhalio menjelaskan  Pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira Jam 23.30 Wib, satnarkoba polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap NM (25) didepan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku NM dan juga diamankan 1 (satu) unit handphone OPPO A5 warna putih  yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Akpol Resmi Buka SIPSS Gelombang I Tahun Ajaran 2025

Kemudian dilakukan  pengembangan kerumah  pelaku NM di Link Sumur Jaya Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota, Kota Cilegon, Provinsi Banten saat dilakukan penggeledahan pelaku NM menunjukan didapur disebuah panci yang tergantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah.

Diketahui bahwa pelaku NM mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan menggunakan lakban warna merah dimana pelaku NM mendapatkannya secara langsung dari pelaku BS (DPO)
pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira Jam 18.00 Wib didepapn Alfamidi Perumnas Cibeber Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten, adapun tugas palaku NM  yakni menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dititik lokasi pengambilan kemudian pelaku NM mengirimkan foto lokasinya kepada pelaku BS (DPO) tersebut, diketahui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dalam melakukan perbuatannya tersebut pelaku NM dijanjikan upah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah habis dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mabes Polri, Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2024

Atas kejadian tersebut pelaku NM telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dihukum penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Humas)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:54 WIB