MALUKU, Poskotanews.co.id – Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Desakan ini muncul setelah munculnya sorotan dari masyarakat setempat termasuk Media Poskotanews.co.id
Warga menilai sejumlah anggaran yang dikelola di desa itu dinilai tidak transparan sehingga peruntukannya dicurigai tidak jelas diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran yang dimaksud antara lain program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021, anggaran pertanian dan pasar desa tahun 2023, serta anggaran tahun 2024 yang hingga kini belum diketahui jelas penggunaannya.
“Kita curiga penggunaan dana desa kami sengaja tidak transparan pengelolaanya, sehingga kami minta APIP mengusutnya,” kata sejumlah warga sekitar kepada Poskotanewd.co.id , jumat (09/05/2025).
Terpisah, Kepala Desa Amdasa berinisial B.B, belum memberi keterangan resmi dan susah ditemui terkesan menghindari wartawan.
Namun demikian Kades diharapkan respek dan tanggap atas informasi terkait kusus penggunaan dana desa tersebut
“Sebab anggaran ini adalah uang rakyat. Tidak bisa digunakan semena-mena untuk kepentingan pribadi. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujar warga yang meminta jati dirinya dirahasiakan.
Simon. W















