BEKASI, Poskotanews.co.id– Ketua Gugus X Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Heni Kuryati, S.Pd., menyatakan praktik pengumpulan dana kemitraan dari kepala sekolah di gugusnya merupakan kebijakan yang sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya.
Heni yang juga Kepala SDN 04 Tridayasakti menyampaikan hal itu saat ditemui Poskotanews.co.id di halaman sekolah, Selasa (5/5/2026). Ia tidak bersedia diwawancarai di ruangan dan enggan menjelaskan lebih rinci terkait kriteria penerima dana kemitraan maupun tata kelola dana BOS.
“Saya tidak setuju, tapi saya hanya melanjutkan kepemimpinan sebelumnya,” tegas Heni saat dikonfirmasi soal anggaran kemitraan yang dikumpulkan dari kepala-kepala sekolah di Gugus X.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya beredar informasi adanya daftar penerima dana kemitraan yang sebagian disalurkan melalui Kepala SDN 09 Mekarsari, Een Nuraeni, S.Pd. Dasar hukum, sumber anggaran, serta kriteria penyaluran dana kemitraan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi.
Dana BOS Wajib Dikelola Transparan dan Akuntabel
Transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dijalankan mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah atas. Dana BOS harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, disebutkan bahwa pengelolaan dana BOS bersifat fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Poskotanews.co.id belum mendapat penjelasan rinci dari Heni Kuryati, S.Pd. mengenai mekanisme dan dasar hukum pengumpulan serta penyaluran dana kemitraan di tingkat gugus. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memastikan legalitas praktik tersebut.
Patupa Pakpahan















