Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Poskotanews.co.id – Penasehat Hukum kasus investasi Bodong Fredrick Hendrik Kandai, SH. menyampaikan kepada awak media ” Alhamdulillah hari Jum’at ini (21/09/2024) yang diperkasai pihak Kejari Kota Sukabumi kami PH an: terdakwa Roni Mansur dn PH terdakwa lainnya bersama pihak SAPMA duduk bersama membicarakan isu-isu yang berkembang diluar” kami menolak dengan Tegas Tuduhan2 yang tak berdasar tersebut dan itupun jika dialamatkan kepada kami, kami menjalankan Tugas profesi kami secara profesional”

Baca Juga :  Tanpa Jens Raven dan Welber Jardim Didaftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Seoul Cup 2024

Lebih lanjut Kandai dan tiem law office DRH menyampaikan, Hukum Pidana itu hukum publik menghukum Perbutan yang dilakukan terdakwa sebagai mana perbuatan yg didakwakan, akan tetapi pengadilan wajib menggali sejauhmana keterlibatan Terdakwa dalam perkara tersebut.

Ditempat terpisah Lebih lanjut Dasep Rahman menyampaikan, JPU dalam perkara investasi bodong telah menuntut para terdakwa 4 tahun kurungan baik tersangka utama dan para karyawan nya, saya kira JPU telah maksimal dalam tuntutan nya.

Lebih jauh Dasep mengatakan Perbutan pidana itu harus di ukur menreanya, apakah Deliknya terpenuhi unsurnya terpenuhi atau tidak, Fakta dalam persidangan sejauh ini terungkap bahwa otak pelaku niatan atau menreanya investasi bodong ini dilakukan terdakwa Hendrik, keterangan saksi2, bukti-bukti dan keterangan terdakwa saling berkaitan bahwa Hendrik lah otak utamanya.

Baca Juga :  Seorang Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Kandung Sehingga Korban Meninggal Dunia

Selanjutnya managing partner DRH ini menyampaikan, para korban investasi Bodong baiknya mengajukan Gugatan Perdata atau melaporkan TPPU dengan harapan supaya kerugiannya bisa dikembalikan.ungkap Dasep.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB