Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS SUMUT, Poskotanews.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan tetapkan 2 orang tersangka inisial HM dan AS dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja barang dan jasa proyek pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024. Senin (09/12/2024).

Anggaran senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp 3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Hasil investigasi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini telah merugikan negara sebesar Rp337.142.787.

Pasal yang dikenakan dan dasar penetapan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka didukung oleh bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait.

Baca Juga :  Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

Berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan), kedua tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda, HM ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Sementara AS, ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan durasi penahanan 20 hari.

Baca Juga :  Polres Taput Tangkap Penanam Ganja 15 Batang

Kejari Humbahas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB