HUMBAHAS SUMUT, Poskotanews.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan tetapkan 2 orang tersangka inisial HM dan AS dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja barang dan jasa proyek pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024. Senin (09/12/2024).
Anggaran senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp 3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Hasil investigasi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini telah merugikan negara sebesar Rp337.142.787.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang dikenakan dan dasar penetapan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka didukung oleh bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait.
Berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan), kedua tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda, HM ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Sementara AS, ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan durasi penahanan 20 hari.
Kejari Humbahas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.