Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS SUMUT, Poskotanews.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan tetapkan 2 orang tersangka inisial HM dan AS dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja barang dan jasa proyek pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024. Senin (09/12/2024).

Anggaran senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp 3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Hasil investigasi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini telah merugikan negara sebesar Rp337.142.787.

Pasal yang dikenakan dan dasar penetapan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka didukung oleh bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait.

Baca Juga :  Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5

Berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan), kedua tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda, HM ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Sementara AS, ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan durasi penahanan 20 hari.

Baca Juga :  WhatsApp Wartawan Saat Konfirmasi Diblokir, Diduga Oknum Bea Cukai Memeras Pelaku Usaha

Kejari Humbahas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru