Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS SUMUT, Poskotanews.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan tetapkan 2 orang tersangka inisial HM dan AS dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja barang dan jasa proyek pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024. Senin (09/12/2024).

Anggaran senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp 3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Hasil investigasi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini telah merugikan negara sebesar Rp337.142.787.

Pasal yang dikenakan dan dasar penetapan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka didukung oleh bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait.

Baca Juga :  Deputi Penindakan KPK Tak Bisa Pastikan Keberadaan Firli Bahuri Saat ini

Berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan), kedua tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda, HM ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Sementara AS, ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan durasi penahanan 20 hari.

Baca Juga :  Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, Tujuh Pelaku Ditangkap

Kejari Humbahas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.

Berita Terkait

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Lima Unit Kendaraan Rental Sejahtera Sagoler Rent Car Dibawa Kabur, Bagi Yang Menemukan Ada Imbalan
Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ
Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku  Pengedar Sabu
Merasa Terusik, Para Santri Pondok Pesantren Tajul Hayat Minta Cafe Soca Cisoka Ditutup
Adanya Aduan Penjualan Minol, Kapolsek Cisoka Bersama Kanit Reskrim Dengan Sigap Turun Langsung Ke Kafe Soca Cisoka
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:58 WIB

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Senin, 30 Desember 2024 - 17:00 WIB

Lima Unit Kendaraan Rental Sejahtera Sagoler Rent Car Dibawa Kabur, Bagi Yang Menemukan Ada Imbalan

Minggu, 29 Desember 2024 - 00:23 WIB

Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:14 WIB

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku  Pengedar Sabu

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:27 WIB

Merasa Terusik, Para Santri Pondok Pesantren Tajul Hayat Minta Cafe Soca Cisoka Ditutup

Senin, 23 Desember 2024 - 15:26 WIB

Adanya Aduan Penjualan Minol, Kapolsek Cisoka Bersama Kanit Reskrim Dengan Sigap Turun Langsung Ke Kafe Soca Cisoka

Berita Terbaru