BEKASI, Poskotanews.co.id- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih dari PDIP JN ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE pasal 29 jonto 45 huruf B oleh penyidik Polrestro Bekasi yang sekarang dipimpin Kapolres KBP Mustofa SIK.
Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan melalui elektronik, mengancam keselamatan seorang masyarakat warga Desa Sukadanau Kebupaten Bekasi Berinisial S yang juga kader PDIP yang maju perhelatan pemilihan legislatif 2024 lalu.
Anggota DPRD Kab.Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan JV dilaporkan oleh saudara SS masyarakat korban pengancaman kekerasan pada tanggal 6 April 2024 Nomer laporan : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres metro Bekasi telah melakukan penyelidikan dan Penyidikan pada bulan mulai bulan April 2024 yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freydo Hizkia dan pada pertengahan bulan Desember 2024 telah ditetapkan sebagai dengan Nomer : S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024 , Atas Nama TERSANGKA JV
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan akhirnya pada tanggal 13 Januari 2025 , pihak penyidik melakukan pemanggilan ke dua kepada tersangka untuk diminta keterangan sebagai tersangka namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.
Ke esokan Hari nya hari Terkahir 14 Januari 2025 tersangka memenuhi pemanggilan ke dua sebagai Tersangka,Pihak Penyidik Melakukan Pemeriksaan kepada Tersangka JV anggota DPRD kabupaten Bekasi , Selama 6 jam sebagai Tersangka di unit Jatanras polres Metro Bekasi.
Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi poskotanews.co.id kepada pelapor Soleh pada Selasa, 14/1/2025 melalui pesan whatsapp hanya berkomentar “ Nanti bang saya kabari ya “ dan kembali lagi pada Sabtu ,18/1/2024 tidak merespon sama sekali .
Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi kepada humas polrestro Bekasi AKP. Akmadi melalui surat permohonan informasi poskotanews.co.id tidak ada jawaban dan bungkam seakan mengacuhkan hak wartawan untuk menyajikan informasi berimbang.
KBP Mustofa SIK diharapkan mampu melanjutkan kasus ini hingga persidangan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan jangan jangan hanya permainan saling menjatuhkan sesama kader untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu disaat bersamaan dalam laporan yang bersamaan waktunnya Wartawan Koran Mediasi Pirlen S merasa kecewa karena laporanya terkait kasus teror terhadap diri dan keluargannya yang bahkan sudah melaporkan kasusnya ke biro Wassidik Polda Metro Jaya penyidik polrestro bekasi belum menemukan tersangka.
Dua laporan bersamaan tetapi penanganan berbeda ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolrestro Bekasi yang baru menjabat KBP Mustofa SIK karena sudah hampir 1 1/2 tahun jalan ditempat .
Patupa Pakpahan















